Pengiriman PMI Ilegal digagalkan polisi. Foto: Ist
Batam, KepriDays.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit IV menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perdagangan orang.
Kali ini Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Jumat (6/2/2026) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SK serta menyelamatkan dua orang korban calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jember, Jawa Timur, yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas informasi dugaan penempatan PMI ilegal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pengamanan terhadap korban serta penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan secara non-prosedural tersebut,” jelas Nona Ohei.
Selain itu, Nona Oheu juga menyampaikan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SK. Kemudian, petugas turut menyelamatkan seorang korban lainnya berinisial M yang rencananya akan diberangkatkan secara non-prosedural.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamakan Polda Kepri berupa 1 (satu) buah paspor, 1 (satu) lembar tiket kapal tujuan Stulang Laut Malaysia, serta 1 (satu) lembar boarding pass milik korban, termasuk 1 (satu) unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan *Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO*, serta *Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia*,” tegas Nona Ohei.
Polda Kepri pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur non-prosedural atau oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa dokumen resmi.
“Pastikan keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi BP3MI demi menjamin perlindungan hukum dan keselamatan selama bekerja di negara tujuan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penampungan atau pengiriman PMI ilegal di lingkungannya,” tutup Polwan Bunga Tiga Dipundaknya itu.
Editor : Roni