Kanal Bintan Headline

Nilai Pejabat Bintan Dibawah Standar Nasional, Mutasi Belum Bisa Dilakukan Pemerintah

Bintan, KepriDays.co.id – Pemkab Bintan belum dapat melaksanakan mutasi dan rotasi para pejabat melalui sistem Manajemen Talent Full.

Pasalnya nilai kompetensi yang diraih ratusan pejabat masih dibawah standar yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara nasional.

Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan, baru dua pemerintahan di Provinsi Kepri menerapkan Manajemen Talent Full dalam rotasi dan mutasi pejabatnya.

“Di Kepri itu baru dua yang melaksanakan mutasi dan rotasi melalui Manajemen Talent Full. Yaitu Pemprov Kepri dan Pemko Batam,” ujar Ronny saat diwawancarai di Ruang Rapat Bapperida Bintan, Km 5, Kota Tanjungpinang, kemarin.

Pemprov Kepri dan Pemko Batam memperoleh nilai kompetensi sesuai standarisasi Nasional yang ditetapkan BKN. Nilai rata-ratanya minimal adalah 70.

Namun nilai yang diraih para pejabat Kabupaten Bintan dalam ujian dan penilaian Manajement Talent Full tersebut hanya 62,5.

“Nilai kita 62,5, minimal itu harus 70 sudah dianggap untuk bisa menjalankan manajemen Talent Full itu,” katanya.

“Meskipun nilai kita masih dibawah standar. Tetapi kita diberikan kesempatan oleh BKN untuk mengekspos,” tambahnya.

Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pejabat Bintan. Salah satunya terkait data best, secara tertulis syarat yang dimiliki masing-masing pejabat sudah ada.

Baca Juga

Namun hingga saat ini belum di upload secara sistem. Seperti SK Golongan II, III, Diklat PIM serta lainnya. Padahal dokumen pendukung tersebut harusnya diupload karena secara sistem nilai kompetensi yang tergambar dalam kotak-kotak belum memenuhi standarisasi sehingga levelnya dibawah standar.

“Makanya kita diberikan kesempatan untuk ekspos agar mengetahui syarat mana saja yang harus dipenuhi agar bisa masuk ke level minimal 70,” katanya.

Kesempatan ekspos itu diberikan BKN karena dinilai sudah tahap layak. Maksudnya ketersediaan manajemen Talent Full dalam setiap persyaratan yang diminta sudah terpenuhi namun harus di assesment.

BKN nantinya mengecek kembali dan memastikan semua subsistem akan terdistribusi sesuai dengan analisis jabatan, beban kerja, latar belakang pendidikan dan nilai dalam kotak yang sudah tersusun dalam aplikasi.

“Kita harus persiapkan kesiapan data. Jika syarat terpenuhi baru dikatakan layak untuk jalankan manajemen Talent Full,” sebutnya.

Sementara, jika semua persyaratan dan data sudah selesai. Maka secara sistem ketika ada kebutuhan pengisian organisasi langsung ada notifikasi terkait informasi jabatan kosong dan harus diisi.

“Apabila belum bisa maka kita menggunakan sistem lama dalam rotasi maupun mutasi,” ucapnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Share
Tags: Mutasi Belum Bisa Dilakukan Pemerintah Nilai Pejabat Bintan Dibawah Standar Nasional Pejabat Bintan