Anambas, KepriDays.co.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini belum juga disalurkan.
Kondisi tersebut disebut terjadi karena keterbatasan kas daerah yang tidak mencukupi untuk membayar kewajiban tersebut. Apalagi Pemkab Anambas hanya bergantung dengan dana transfer pusat.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Anambas, Tetty Hadiyati mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kondisi keuangan daerah saat ini sedang kosong sehingga pemerintah daerah belum dapat menyalurkan THR.
“Anambas itu kosong (uang). Kas daerah sudah tak ada, sebenarnya bukan tidak ada, tapi tidak mencukupi. Itu yang kita ketahui,” ujar Tetty Hadiyati saat dikonfirmasi, Senin (16/3).
Selain itu, Tetty menjelaskan, apabila kondisi kas daerah memungkinkan, pemerintah daerah tentu tidak akan menunda pembayaran THR yang memang menjadi hak para pegawai negeri.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memahami bahwa THR sangat dibutuhkan ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau ada kas, tidak mungkin Pemkab menunda penyaluran THR. Apalagi ini hak pegawai,” kata politisi Gerindra tersebut.
Kemudian, Tetty menambahkan, saat ini Bupati Kepulauan Anambas juga sedang berupaya menggerakkan perekonomian daerah. Oleh karena itu, pemerintah akan membayar kewajiban tersebut jika kondisi keuangan memungkinkan.
“Sekarang kan Bupati sedang gencar-gencarnya menghidupkan ekonomi. Ya pasti kalau ada uang dibayar. Sekarang ini lagi kosong,” tuturnya.
Sedangkan untuk menyalurkan THR kepada sekitar 6 ribu ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas, pemerintah daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp22 miliar.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan dengan kondisi kas daerah saat ini yang tidak mencapai angka tersebut.
“Untuk THR saja membutuhkan sekitar Rp22 miliar agar bisa dibagikan ke sekitar 6 ribuan ASN,” jelasnya.
“Sebenarnya kemarin ada dua pilihan, mau dibayar dulu THR atau TPP. Tapi akhirnya diputuskan disalurkan dulu TPP,” tambah Tetty.
Keputusan untuk membayar TPP lebih dahulu diambil karena kebutuhan anggaran yang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran THR. Menurutnya, pembayaran TPP hanya membutuhkan sekitar Rp10 miliar dari kas daerah.
“Alasan disalurkan TPP duluan karena hanya memakai sekitar Rp10 miliar kas daerah,” ujarnya.
Jika THR dan TPP dibayarkan secara bersamaan, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran sekitar Rp32 miliar.
“Kalau dua-duanya dibayarkan, tentu uang tidak cukup karena harus menyiapkan sekitar Rp32 miliar,” katanya.
Tetty berharap para ASN dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini yang sedang tidak stabil, DPRD melalui Komisi I hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Sementara keputusan terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran sepenuhnya berada di tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Komisi I hanya mengawasi saja. Untuk keputusan anggaran itu kewenangan TAPD,” pungkasnya.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni
