Kanal Headline Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Pastikan Pelaksanaan FWA, Apa Itu?

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan bahwa pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA), atau sistem kerja fleksibel bukan merupakan penambahan hari libur.

Melainkan suatu pengaturan kerja tertentu, hingga tidak menyebabkan gangguan terhadap kelancaran pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. “FWA bukan penambahan hari libur. Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” kata Zulhidayat, Selasa (25/3).

Sedangkan FWA diketahui untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik, Zulhidayat mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan FWA.

Baca Juga

Penetapan FWA di unit-unit kerja, masih kata Zulhidyata, harus disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai. Pemberian FWA juga harus selektif. Artinya, tidak semua pegawai lantas dapat diberikan FWA.

Zulhidayat pun memberi atensi khusus untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, PM PTSP, Disdukcapil, RSUD, Puskesmas, kecamatan, dan kelurahan diminta untuk menjamin kelancaran pelayanan aparatur.

“Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan, tidak terpengaruh terhadap pemberlakuan FWA. Setiap OPD juga harus lebih aktif membuka akses kanal pengaduan, dan media komunikasi lainnya untuk menampung pengaduan serta dinamika yang berkembang di masyarakat,” ungkap Zulhidayat.

Editor : Roni

Share
Tags: Apa Itu? ASN Pemko Tanjungpinang Pemko Tanjungpinang Pastikan Pelaksanaan FWA