Kanal Batam Headline Hukrim Kepri

Polda Kepri Tegaskan Masyarakat Jangan Bakar Lahan, Komitmen Zero Tolerance Karhutla

Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kepri.

Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Ohei menyampaikan, tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan akan kami tindak tegas dan proses hukum tanpa pengecualian,” tegas Nona.

Karhutla merupakan ancaman serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Dalam rangka pencegahan, Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:

1. Tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar;

2. Tidak membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun;

3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran;

4. Tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan maupun lahan;

5. Menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan tanpa pembakaran;

Baca Juga

6. Segera melaporkan apabila terjadi kebakaran atau ditemukan titik api kepada pihak Kepolisian atau aparat terdekat.

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus meningkatkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), serta penegakan hukum secara intensif di wilayah rawan Karhutla.

Nona Ohei menegaskan, setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri hingga tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

“Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujarnya.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kepulauan Riau.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” jelas Nona.

Terakhir, Nona mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store.

Editor : Roni

Share
Tags: Berita Polda Kepri Komitemen Zero Tolerance Karhutla Polda Kepri Tegaskan Masyarakat Jangan Bakar Lahan