MoU Kerja Sama Kejati Kepri, BPN dan Kanwil Kemenag Kepri. Foto: Ist
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri melalui penandatanganan perjanjian kerja sama, Kamis (2/4/2026) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
Ruang lingkup kerjasama meliputi :
Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan;
Pemberian dukungan data dan/ atau informasi;
Percepatan sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan;
Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka mitigasi risiko hukum terhadap permasalahan Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan.
Kepala Kejati (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejati Kepri dengan Kantor Wilayah BPN Kepri serta Kanwil Kemenag Kepri dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” kata J. Devy.
Selain itu, J. Devy mengatakan, kerja sama tersebut juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan aset, penyelesaian permasalahan pertanahan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keagamaan yang memiliki dimensi hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan sebagaimana diketahui bersama, Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya memiliki kewenangan dalam bidang pidana, tetapi juga memiliki peran penting dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kewenangan tersebut, Kejaksaan bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.
Dalam konteks tersebut, Kejati Kepri siap memberikan dukungan hukum kepada BPN Kepri dan Kanwil Kemenag Kepri, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan potensi permasalahan hukum dapat diminimalisasi serta tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Kerja sama ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar instansi, sehingga setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif semata, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ungkap J. Devy.
Terakhir, J. Devy mengatakan, dengan terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah di Provinsi Kepri.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kami yakin kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas masing-masing instansi serta bagi masyarakat luas.
“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tutupnya.
Sementara kerja sama serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam dan Bintan.
Editor : Roni