Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Ajukan Pendirian Pondok Pesantren. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengajukan pendirian pondok pesantren (Ponpes) ke Kementerian Agama (Kemenag) Bintan, Selasa (14/4/2026).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya telah mengunjungi Kantor Kemenag Bintan untuk pengajuan pendirian pondok pesantren.
“Siang tadi saya bersama pejabat struktural lakukan kunjungan kerja ke Kemang Bintan. Tujuannya adalah koordinasi untuk pengajuan pendirian ponpes,” ujar Fauzi Harahap.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bintan, Abu Sufyan. Disaat itu membahas mengenai pengajuan pendirian ponpes di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Ponpes tersebut sebagai sentral pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kemudian untuk mentransformasi pola pembinaan menjadi lebih terstruktur, sehingga WBP tidak hanya mendapatkan siraman rohani insidentil, namun mengikuti pendidikan agama yang berkesinambungan dan berijazah.
“Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai persyaratan administratif dan teknis,” kata Fauzi.
“Meliputi verifikasi kurikulum pendidikan keagamaan, standar kualifikasi tenaga pengajar (ustadz/penyuluh), serta mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren agar mendapatkan legalitas resmi,” tambahnya.
Hasil dari kunjungan tersebut, Fauzi menjelaskan, Kemenag Bintan memberikan apresiasi tinggi dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan penuh dalam proses verifikasi lapangan serta fasilitasi penerbitan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
“Alhamdulillah pengajuan kami direspon positif oleh Kemang Bintan. Mereka berkomitmen untuk menurunkan tim verifikasi guna meninjau kelayakan sarana ibadah dan kurikulum yang akan diterapkan di lapas,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni