Tim Terpadu Bintan sedang melakukan pembahasan dengan manajemen Hotel Royal Bintan Heritage yang dikelola oleh PT Askara Global Niaga. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Tim Terpadu Bintan turun ke Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek Kampung Batu Licin Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Rabu (15/4/2026).
Tim yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) serta Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) bertemu dengan Manajemen Hotel Royal Bintan Heritage.
Pantauan di lapangan, mereka membahas permasalahan terkait dokumen perizinan. Termasuk AMDAL serta status lahan dan kawasan.
Plt Kepala DPMPTSP Bintan Rusli mengatakan, tim terpadu yang terdiri dari beberapa dinas teknis sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi serta dokumen perizinan.
“Tim Terpadu sudah ke Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek tadi pagi pukul 09.00 WIB. Mereka sudah bertemu pihak manajemen dan mempertahankan soal perizinan serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam usaha perhotelan,” ujar Rusli.
Secara rinci, kata Rusli, dia belum menerima berita acara hasil pengecekan di hotel tersebut. Semua kegiatan pengecekan yang dilakukan masing-masing dinas teknis akan dirangkum dan dibahas bersama di Kantor DPMPTSP Bintan.
Sedangkan dalam pembahasan lanjutan, nantinya Tim Terpadu akan mengundang Direktur PT Askara Global Niaga yang mengelola Hotel Royal Bintan Heritage.
“Dari tim kita dapatkan informasi pihak manajemen lagi mengurus semua dokumen. Kita tak mau mendengar secara lisan, maka kita akan panggil lagi pihak PT Askara Global Niaga ke kantor untuk meminta bukti dokumen yang mereka urus,” jelasnya.
Sementara disinggung sanksi yang akan diberikan jika PT Askara Global Niaga tak kunjung membuktikan ketaatannya terhadap aturan dalam mengurus perizinan. Maka sesuai aturan Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek harus ditutup untuk sementara.
Proses penutupan hotel tersebut akan dilakukan sampai Minggu depan. Nantinya sanksi itu akan dilakukan oleh Satpol PP Bintan selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Jika mereka tak mampu membuktikan dokumen-dokumen yang sedang diurus maka kita akan serahkan ke Satpol PP untuk melakukan penutupan hotel sehingga tidak boleh ada aktivitas apapun lagi di hotel itu,” katanya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni