Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap menyerahkan E-KTP ke WBP. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan menerbitkan KTP Elektronik (E-KTP) untuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap mengatakan, dalam memperingati Hari Bhakti Permasyarakatan (HBP) ke 62 pihaknya berkolaborasi dengan Disdukcapil Bintan untuk mencetak KTP Elektornik WBP.
Sedangkan, Kadisdukcapil Bintan, Rusli mengatakan saat melakukan zoom bersama ada intruksi dari Dirjen Dukcapil untuk memfasilitasi penerbitan E-KTP bagi WBP di wilayah masing-masing.
“Ada kerjasama dengan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimpas). Dengan kerjasama ini, Disdukcapil diminta untuk memfasilitasi penerbitan E-KTP bagi WBP,” ujar Rusli.
Untuk di Kabupaten Bintan, kata Rusli, Disdukcapil berkolaborasi bersama Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, dan LPKA Kelas II Batam.
Maka dimulai dari Hari Bhakti Permasyarakatan (HBP) ke 62 ini pihaknya memfasilitasi administrasi kependudukan bagi WBP di tiga lembaga permasyarakatan tersebut.
“Kita memastikan WBP di lapas dan LPKA mendapatkan hak yang sama yaitu memiliki dokumen kependudukan,” jelasnya.
Untuk di hari pertama, Senin (27/4/2026) dilakukan proses administrasi kependudukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Dimulai dari melakukan pengecekkan guna mengetahui WBP tersebut memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) atau belum. Lalu biometrik hingga menerbitkan E-KTP.
“Awalnya permintaan pengecekkan 59 WBP. Namun terus bertambah hingga ratusan WBP,” katanya.
WBP yang mendapatkan E-KTP tidak hanya berasal dari Wilayah Provinsi Kepri. Melainkan seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
“Mereka yang sudah melalui proses perekaman langsung mendapatkan E-KTP di hari itu juga. E-KTPnya bedasarkan dari daerah asal masing-masing,” sebutnya.
Sementara, Fauzi Harahap menambahkan perekaman E-KTP yang dilakukan Disdukcapil Bintan di lapas merupakan bentuk kolaborasi nyata antar lembaga.
“Untuk WBP yang telah mendapatkan E-KTP ada 147 orang. Itu belum lagi ditambah petugas,” katanya.
Dengan dilakukannya perekaman E-KTP ini, WBP telah memiliki indentitas secara resmi. Namun E-KTP itu akan diserahkan ke masing-masing WBP ketika mereka dinyatakan telah bebas.
Kemudian E-KTP itu juga digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan jaminan BPJS bagi para WBP selama menjalani hukuman di seluruh lapas.
“Untuk kedepannya pelayanan BPJS dapat dilaksanakan sesuai data yang ada pada WBP,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni