Pengadilan Agama Tarempa. Foto: Yolana
Anambas, KepriDays.co.id – Lonjakan angka perceraian mulai terlihat di Kabupaten Kepulauan Anambas pada awal tahun 2026.
Bayangkan saja, dalam kurun waktu empat bulan, puluhan pasangan resmi mengakhiri rumah tangga melalui proses hukum di Pengadilan Agama.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tarempa, sejak Januari hingga April 2026 terdapat 60 perkara perceraian yang sedang ditangani. Ini menjadikan ada 60 janda dan duda nantinya, jika semua perkara disetujui cerai.
Jumlah ini tergolong tinggi jika dibandingkan dengan kondisi jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Hakim PA Tarempa, Irma Zhafira Nur Shabrina Hajidah menjelaskan, dari total perkara tersebut terdiri dari 18 kasus cerai talak dan 42 kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
“Sejauh ini sudah ada 33 perkara yang diputus. Dari jumlah itu, 23 merupakan gugatan dari istri dan 10 sisanya adalah cerai talak,” kata Irma, Selasa (28/4).
Menurut Irma, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Anambas. Banyak rumah tangga tidak mampu bertahan karena kebutuhan hidup tidak terpenuhi.
“Faktor ekonomi memang paling sering muncul, terutama karena kewajiban nafkah tidak dijalankan. Ditambah lagi ada yang terjerat judi dan pinjaman online,” ujarnya.
Ia menambahkan, dibandingkan faktor lain, perjudian dan pinjol menjadi penyebab yang paling dominan dalam memicu perceraian.
“Kalau perselingkuhan itu ada, tapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Yang paling sering justru karena judi,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 lalu PA Tarempa mencatat sebanyak 122 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 110 perkara telah diputus oleh majelis hakim.
Namun, dari ratusan perkara tersebut, terdapat fenomena yang cukup memprihatinkan. Lebih dari 10 kasus perceraian melibatkan istri yang masih berusia di bawah umur.
Irma menjelaskan, para pasangan tersebut sebelumnya menikah melalui dispensasi nikah karena kondisi hamil di luar nikah.
“Banyak yang setelah dapat dispensasi nikah, tidak lama kemudian berpisah. Bahkan setelah anak lahir, langsung mengajukan cerai. Usianya masih di bawah umur,” ungkapnya.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni