Pegawai sedang merekam E-KTP Warga Binaan Pemasyarakatan. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang kolaborasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan dalam menerbitkan KTP Elektronik (E-KTP) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Kibar Sebayang mengatakan, lapas tersebut dihuni oleh 695 WBP dari berbagai kasus dan daerah.
“Mereka semua yang kita ajukan ke Disduk Capil Bintan untuk proses perekaman E-KTP,” ujar Kibar disela proses perekaman E-KTP WBP Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (4/5/2026).
Pastinya sebagian WBP yang ada di lapas ini sudah memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) maupun tidak. Maka nantinya Disdukcapil Bintan yang akan memverifikasinya.
“Sebagian WBP sudah ada KTP. Namun ada yang hilang dan berada di daerah asal. Bagi WBP yang belum ada KTP maka akan menjalani perekaman baru,” jelasnya.
Disdukcapil Bintan sudah melakukan perekaman E-KTP di lapas ini sejak pukul 09.00 WIB. Sudah puluhan E-KTP untuk WBP yang diterbitkan.
Dengan adanya E-KTP ini, kata Kibar, WBP telah memiliki indentitas resmi. Kemudian juga mendapatkan jaminan untuk berobat karena terkoneksi langsung dengan BPJS Kesehatan.
“E-KTP yang sudah terbit diserahkan ke kita. Nantinya setelah mereka bebas akan langsung diberikan. E-KTP ini juga sangat penting karena WBP dapat dengan mudah mendapatkan fasilitas rujukan ke rumah sakit di daerah,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bintan, Budiana menjelaskan, kolaborasi tersebut merupakan tindaklanjuti perjanjian kerjasama tiga kementerian.
“Penerbitan E-KTP bagi WBP ini adalah kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan serta BPJS Kesehatan,” sebutnya.
Lapas telah mengajukan 695 WBP untuk diverifikasi kembali terkait administrasi kependudukan (Adminduk). Hasilnya sebagian besar sudah memiliki NIK dan juga masih ada yang belum memiliki KTP.
Meskipun sudah memiliki E-KTP tetapi tidak membawa atau terasip dokumennya di lapas. Maka tetap akan diterbitkan karena E-KTP diperlukan oleh WBP dalam mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan selama menjalani masa hukuman.
“Ada yang sudah memilki E-KTP namun hilang dan juga ada di kampung halaman. Kemudian ada juga yang belum sama sekali memiliki E-KTP. Kita akan terbitkan hari ini juga karena untuk keperluan jaminan kesehatan selama di tahanan,” katanya.
Verifikasi data serta perekaman E-KTP di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang sudah berjalan sejak pukul 9.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, sudah 50 lebih E-KTP yang diterbitkan.
“Perekaman E-KTP masih terus berjalan hingga selesai. Nantinya E-KTP yang selesai akan kita serahkan langsung ke pihak lapas,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni