Kanal Headline Hukrim Nasional

Modus Canggih Pencurian Solar Subsidi

Jakarta, KepriDays.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayahnya dan menetapkan seorang pria berinisial W (41), warga Kecamatan Kemalang, sebagai tersangka.

Kelicikan pelaku akhirnya terbongkar setelah setahun tak terendus aparat kepolisian. Pelaku memodifikasi tangki mobil Isuzu Panther miliknya agar bisa muat banyak saat pengisian solar bersubsidi di SPBU.

“Jadi mereka ini memodifikasi tangki yang seharusnya hanya berkapasitas 70 liter menjadi 300 liter. Mereka menambahkan tangki cadangan tersembunyi di bagian bawah kendaraan dan dilengkapi dengan kran,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/5).

Faruk juga mengatakan, tersangka memanfaatkan sistem barcode dari MyPertamina untuk membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Klaten. Pelaku juga mengumpulkan sisa BBM dari beberapa truk ekspedisi yang melintas di wilayah Soloraya.

“Tersangka ini juga mengumpulkan sisa BBM dari truk ekspedisi yang lewat di Soloraya. Solar yang didapatkan dengan harga Rp6.800 per liter dijual ke sektor industri dengan harga hampir dua kali lipat,” ungkapnya.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Dari kelucikannya itu pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1 juta per bulan.

“Meski nominal terlihat kecil, praktik ini berdampak luas karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu,” katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil dengan tangki modifikasi, satu barcode MyPertamina, serta sekitar 180 liter solar yang disimpan dalam galon dan jeriken.

“Tersangka kita kenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya.

Editor : Roni

Share
Tags: Mafia Solar Subsidi Modus Canggih Modus Canggih Pencurian Solar Subsidi