Dugaan Perkara Penyerobotan Lahan di Letung. Foto: Yolana
Anambas, KepriDays.co.id – Perkara dugaan penyerobotan lahan di Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dilaporkan Nur Meifi masih terus bergulir di Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Kasus tersebut pun memasuki babak baru setelah pihak pelapor mengaku menemukan bukti tambahan berupa penjelasan salinan akta perdamaian dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau.
Penasehat Hukum Nur Meifi, Sahala Gultom mengatakan, penyidik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan pada bulan lalu.
Hasil pengukuran tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan di kepolisian.
“Perkara ini sebelumnya sudah dilakukan pengukuran ulang lahan oleh BPN. Itu dilakukan untuk memastikan batas dan objek tanah yang dipersoalkan,” kata Sahala Gultom, Selasa (12/5).
Selain itu, Sahala menjelaskan, pihaknya kini juga memperoleh salinan penjelasan akta perdamaian perkara nomor 20/Pdt.G/2023/PTA/Kr tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan makna Pasal 1 angka 1.4 terkait pembagian hasil penjualan sejumlah aset antara pihak-pihak yang bersengketa.
Dokumen itu menyebutkan satu unit kapal Lintas Bahari 2 dan sebidang tanah yang di atasnya berdiri penginapan Wisma Juliani dengan 16 kamar beserta isinya dan 14 unit pendingin ruangan dijual dengan nilai Rp120 juta.
“Hasil penjualan sebesar Rp120 juta diberikan kepada Ahmad Andika sebagai biaya pengganti perbaikan kapal dan sisanya menjadi milik Nur Meifi,” ujar Sahala.
Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan objek berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00034 seluas 286 meter persegi atas nama Taufik diberikan kepada Nur Meifi.
Sahala menilai munculnya surat penjelasan dari PTA Kepri menimbulkan pertanyaan, sebab sebelumnya penyidik disebut menyampaikan belum menerima dokumen tersebut.
“Yang anehnya, pada saat gelar perkara di Polda Kepri maupun audiensi dengan Kapolres, penyidik menyatakan belum mendapatkan surat dari Pengadilan Tinggi Agama dan masih menunggu persetujuan pimpinan pengadilan. Rupanya surat sudah keluar pada 20 Februari 2026,” jelas Sahala.
Ia juga mengaku heran karena pihaknya justru mendapatkan salinan surat itu melalui situs e-Court Mahkamah Agung, bukan dari penyidik ataupun pengadilan secara langsung.
“Surat ini diunggah pihak sebelah di situs Mahkamah Agung dan dimasukkan sebagai barang bukti perkara perdata. Padahal surat ini seharusnya hanya penyidik yang memegang, kok pihak sebelah punya, sementara kami saja tidak punya,” kata Sahala.
Sementara menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko mengaku belum mengetahui adanya surat penjelasan makna akta perdamaian dari PTA Kepri tersebut.
Bambang mengatakan, pihaknya akan segera mengecek langsung kepada penyidik yang menangani perkara untuk memastikan keberadaan dan status surat tersebut.
“Bisa saja surat itu baru sampai karena dikirim menggunakan pos. Nanti saya cek ke penyidik. Sekarang kami juga sedang sibuk mengurus kedatangan Kapolda,” ujar Bambang.
Bambang juga menegaskan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk diketahui Kasus tersebut bermula dari laporan Nur Meifiani pada 27 Desember 2025 terkait dugaan penyerobotan lahan di Letung.
Laporan tersebut kemudian disusul pengaduan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah di lokasi yang sama.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni