Kanal Headline Hukrim Nasional

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Pink

Jakarta, KepriDays.co.id – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) sore, mengenakan rompi tahanan setelah keluar dari Gedung Jampidsus.

Penahanan ini menyusul penggeledahan kantor BGN dan pencopotannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026, di tengah dugaan kasus korupsi.

Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00. Ia mengenakan rompi pink (merah muda) dengan tangan diborgol.

Ia langsung digelandang ke mobil tahanan tanpa menyampaikan sepatah katapun kepada awak pers yang menunggu. Setelah Dadan, menyusul keluar sendiri, dilanjutkan tersangka lainnya Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua BGN.

Sebelumnya tiga mantan pemimpin BGN, Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya masih dalam pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Baca Juga

Setelah dibawa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak subuh, dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi sampai ashar tadi, proses permintaan keterangan terus dilakukan.

Plh Kepala Penkum Kejagung Jefri menyampaikan akan ada sesi doorstop menjelang petang nanti mengenai dugaan pidana yang menyeret ketiganya ke ruang penyidikan.

“Doorstop akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB,” kata Plh Kapuspenkum melalui Kabid Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno.

Editor : Roni

Share
Tags: Kantor BGN Kepala BGN Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Pink