Pelaku penyebar film indehoy ditangkap. Foto: Ist
Batang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menetapkan seorang pria berinisial SAE (26) sebagai tersangka kasus dugaan produksi dan penyebaran konten pornografi melalui grup VIP di aplikasi Telegram.
Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penahanan terhadap pelaku guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Sedangkan penahanan telah melalui proses penyidikan dan kantongi barang bukti,” Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, Jumat (5/6/2026).
Dia menyebut penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Batang pada Kamis 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Proses penyidikan sempat menghadapi kendala karena sebagian besar barang bukti digital telah dihapus.
“Penyidik harus mulai penelusuran dari awal setelah telepon genggam dan sejumlah percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut tidak lagi ditemukan,” ujarnya.
Sedangkan penanganan perkara yang menjerat pihak yang diduga sebagai bandar telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, proses pengungkapan kasus tersebut sempat mengalami kendala karena sejumlah barang bukti diduga telah dihilangkan, sehingga penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
“Untuk bandar, kemarin sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, hambatannya karena barang bukti dihilangkan, HP hilang dan bukti percakapan juga sudah tidak ada, sehingga kami harus mulai dari nol,” jelasnya.
Temuan dari hasil pemeriksaan tersebut semakin menguatkan keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik dari sejumlah saksi dan pihak terkait.
Kesesuaian antara fakta yang ditemukan dengan hasil pemeriksaan terdahulu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa perangkat elektronik milik tersangka digunakan dalam proses produksi video yang kemudian tersebar di berbagai platform.
Temuan tersebut diperkuat dengan keberadaan sejumlah file digital yang dinilai memiliki hubungan langsung dengan konten yang saat ini menjadi fokus penyidikan aparat kepolisian.
“Kalau dari handphone yang kami periksa memang ditemukan bukti produksi dan hasil fotonya terbukti berasal dari perangkat tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SAE dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi terkait pembuatan, transmisi, produksi, dan distribusi konten bermuatan pornografi.
“Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 10 tahun penjara. Kasus Bandar Bergetar sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di media sosial dan berbagai grup percakapan warga di Batang maupun sejumlah daerah lain di Jawa Tengah,” katanya.
Editor : Roni