Kanal Headline Hukrim Lingga

Tidak Mau Terulang Kembali, PT TBJ Laporkan Dua Perusahaan ke Polres Lingga

Lingga, KepriDays.co.id – PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) melaporkan dua perusahaan yang memakai fasilitas jetty (pelabuhan) miliknya di Dabo Kabupaten Lingga, untuk melakukan aktifitas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke Polres Kabupaten Lingga.

Tim kuasa hukum PT TBJ yang terdiri dari Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H menyatakan, laporan tersebut dilaporkan kliennya karena tidak mau terulang kembali terkena sanksi dari Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Dulu PT TBJ sudah pernah di sanksi, makanya PT TBJ melaporkan dua perusahaan itu yang memakai Jetty atau pelabuhannya. Dua perusahaan itu berinsial PT HJ dan CV SEP,” kata Dody, Kamis (11/6/2026) siang di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, Dody menerangkan, sebelum melaporkan hal tersebut, pihaknya telah lebih dahulu mengguggat Menteri KKP dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM terakit Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) bernomor 13102510512100042 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama CV SEP yang mana saat ini dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan dalam perkara nomor 93/G/2026/PTUN.JKT dengan Pihak Pihak di dalamnya adalah Menteri KKP Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Indonesia sebagai Tergugat II dan CV. SEP sebagai Tergugat Intervensi II, secara de facto mengakui adanya kewajiban hukum kepada PT. Telaga Bintan Jaya yang lahir dari perjanjian.

“Ini semakin memperkuat bahwa hubungan hukum antara para pihak didasarkan pada perjanjian yang sah dan mengikat, namun dilanggar secara sepihak dan terus-menerus oleh Para Terlapor,” katanya.

Baca Juga

Sementara saat laporan ini disampaikan terhadap CV SEP dan PT HJ, dua perusahaan itu diduga sedang dan/atau masih melakukan kegiatan pemuatan (loading) bijih bauksit ke tongkang secara ilegal di Jetty milik PT. Telaga Bintan Jaya, yang berlangsung sejak tanggal 7 Juni 2026 hingga tanggal 9 Juni 2026 (saat ini).

“Saat laporan ini disampaikan, PT. Telaga Bintan Jaya tidak pernah memberikan
persetujuan tertulis kepada CV. SEP maupun PT. HJ untuk menggunakan fasilitas Jetty, sebagaimana diwajibkan dalam Perjanjian Kerja
Sama No. 005/TBJ-HJ/II/2025,” kata Dody.

Sementara, Dody berharap, pihak berwajib bisa langsung turun ke lokasi untuk melihat yang terjadi di lapangan, sesuai apa yang dilaporkan kliennya ke Polres Lingga.

“Silahkah pihak berwajib mengecek laporan kami di lapangan. Intinya kami sudah sesuai melaporkan apa yang terjadi di lapangan soal pemakaian jetty ini,” katanya.

Editor : Roni

Share
Tags: Polres Lingga PT TBJ Laporkan Dua Perusahaan ke Polres Lingga Tidak Mau Terulang Kembali