Kuasa Hukum pelapor Sahala Gultom. Foto: Yolana
Anambas, KepriDays.co.id – Advokat sekaligus kuasa hukum pelapor, Sahala Gultom memenuhi undangan pemeriksaan di Ruangan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kepulauan Riau, Jumat (26/6/2026).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang diajukannya terkait dugaan ketidakprofesionalan dan kurang transparannya penanganan tiga perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sahala mengaku telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik Bidpropam.
Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai berkaitan dengan laporan yang diajukannya.
Menurut Sahala, pengaduan yang disampaikan tidak semata-mata mempersoalkan penghentian perkara.
Ia menilai proses penanganan perkara perlu diuji apakah telah dilakukan sesuai prosedur, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus di Ditreskrimum Polda Kepri pada 30 April 2026.
Setelah itu, Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Kepri menerbitkan Surat Nomor B/1291/V/RES.7.5./2026/BAG WASSIDIK DITRESKRIMUM tertanggal 8 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, kata Sahala, terdapat sejumlah petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
Di antaranya meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau terkait Putusan Akta Perdamaian Nomor 20/Pdt.G/2023/PTA.Kr, memeriksa ahli pidana, menggelar perkara, serta menyampaikan SP2HP kepada pelapor secara berkala.
Namun, menurutnya, pada 25 Mei 2026 justru diterbitkan penghentian terhadap perkara-perkara yang dilaporkan.
“Karena itu kami meminta Bidpropam untuk menelusuri apakah seluruh petunjuk yang diberikan Ditreskrimum Polda Kepri melalui surat tersebut telah benar-benar dilaksanakan sebelum diterbitkannya penghentian perkara,” ujar Sahala.
Selain itu, Sahala juga menyoroti keberadaan Surat Penjelasan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau terkait Pasal 1 angka 1.4 Akta Perdamaian.
Ia menyebut, saat audiensi di Polres Kepulauan Anambas pada 14 April 2026, surat tersebut tidak pernah diperlihatkan maupun dijadikan dasar pembahasan penanganan perkara.
Hal serupa, lanjutnya, juga terjadi saat Gelar Perkara Khusus di Ditreskrimum Polda Kepri pada 30 April 2026.
Menurutnya, surat tersebut tidak pernah ditampilkan ataupun dibahas sebagai bahan pertimbangan.
Sahala mengatakan pihaknya baru mengetahui keberadaan surat itu setelah menemukannya sebagai dokumen yang diunggah melalui sistem E-Court Pengadilan Agama Tarempa oleh pihak penggugat, yang dalam perkara pidana juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan polisi tertanggal 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat.
“Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi kami mengenai bagaimana surat yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Anambas dapat berada dalam penguasaan pihak tersebut, sementara kami sebagai pelapor tidak pernah memperoleh ataupun diberi penjelasan mengenai keberadaan surat dimaksud,” kata Sahala.
Ia juga mempertanyakan mengapa Ditreskrimum Polda Kepri masih mengeluarkan petunjuk agar penyidik meminta penjelasan kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, apabila surat penjelasan tersebut memang telah menjadi bagian dari proses penanganan perkara sejak awal.
Selain itu, Sahala meminta dilakukan pendalaman terkait dasar hukum penguasaan sertifikat yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, sertifikat tersebut pernah dibawa penyidik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Padahal, kata dia, sebelumnya penyidik menyampaikan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dilakukan penyitaan.
“Oleh karena itu kami meminta penjelasan apakah penguasaan sertifikat tersebut dilakukan melalui mekanisme penyitaan, penitipan, pinjam pakai, atau mekanisme hukum lainnya beserta dokumen administrasi yang mendasarinya,” ujarnya.
Sahala juga meminta Bidpropam mendalami apakah rekomendasi pemeriksaan ahli pidana yang tercantum dalam surat Ditreskrimum Polda Kepri telah dilaksanakan, termasuk siapa ahli yang diperiksa, waktu pemeriksaannya, dan apakah pendapat ahli tersebut menjadi dasar penghentian perkara.
Ia menegaskan seluruh fakta, dokumen, serta pertanyaan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Kepri dalam pemeriksaan yang dijalaninya.
“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bidpropam Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami adalah agar seluruh proses penanganan perkara ini diperiksa secara menyeluruh sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi Polri,” tutup Sahala.
Wartawan: Yolana
Editor: Roni