PHK. Foto: Ilustrasi
Jakarta, KepriDays.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan hingga bulan Juni 2026, terdapat sekitar 43 ribu pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anwar Sanusi, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker menyatakan, mereka secara rutin menerbitkan laporan bulanan mengenai jumlah pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan yang terkena PHK.
“Kalau enggak salah, kemarin sampai bulan Juni 43 ribuan, ya,” ungkap Anwar saat ditemui di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Senin (29/6).
Sektor manufaktur dianggap sebagai salah satu sektor yang paling banyak mengalami PHK. Namun, Anwar mengakui bahwa untuk mendapatkan angka dan data yang lebih akurat, pihaknya masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Saya cek ya, ini kalau enggak salah ya, manufaktur salah satunya,” ujar dia.
Anwar menegaskan, Kemnaker sedang menangani fenomena PHK ini dengan serius. Mereka sedang menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar para pekerja yang terkena dampak bisa segera mendapatkan pekerjaan baru.
Jamin Kantongi JKP adalah salah satu langkah yang diambil. Kemnaker berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga para korban PHK dapat memperoleh kepastian dalam pencairan jaminan sosial berupa uang tunai selama masa menganggur.
“Karena bagi seorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan,” tegas dia.
Editor: Roni