Kapolres Karimun AKBP. Yunita saat konferensi pers. Foto: Sari
Karimun, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika yang masuk lewat jalur resmi Pelabuhan Internasional Karimun.
Seorang pelaku sempat lolos dari pengawasan petugas pelabuhan, namun akhirnya tak berdaya saat ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial RN, diduga membawa masuk narkotika jenis sabu dari negara tetangga, Malaysia.
Ia sengaja menempuh perjalanan menggunakan kapal penumpang dan masuk lewat pintu kedatangan resmi pelabuhan dengan rasa percaya diri yang tinggi.
Sebelumnya, barang terlarang itu dililitkan rapat ke sekujur tubuhnya agar tidak diketahui orang lain. Rencana awalnya berjalan mulus, RN berhasil melewati pemeriksaan petugas serta alat pemindai sinar-X, lalu bebas keluar dari kawasan pelabuhan.
Namun, langkahnya tak berhenti di situ, kepolisian telah mendapatkan informasi awal yang mengarah kepada dirinya. Aparat kemudian menyusul dan melakukan penangkapan terhadap RN di salah satu kamar penginapan yang ditempatinya pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani menjelaskan, saat penangkapan petugas langsung mengamankan barang bukti berjumlah sembilan bungkus kemasan sabu dengan berat keseluruhan mencapai 775,1 gram.
“Barang tersebut sengaja dibawa tersangka dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun dengan cara dibalutkan dan ditempelkan langsung ke badannya agar tersembunyi,” ungkap Yunita.
Penyelidikan terus diperdalam. Dari lokasi penangkapan, petugas juga menemukan alat pemakaian narkotika. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke kediaman tersangka, di mana sisa barang bukti ternyata disembunyikan di bagian dudukan sepeda motor miliknya.
Berdasarkan keterangan RN, ia mengaku telah menyerahkan sebagian barangnya berupa dua bungkus sabu kepada orang lain yang berinisial RO.
Berkat petunjuk ini, tim kepolisian segera bergerak menangkap RO tepat pukul 02.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Bukit Tiung, Kelurahan Sungai Lakam Timur. Saat digeledah, ditemukan barang bukti dua paket sabu siap jual seberat 5,27 gram.
“Jadi dalam perkara ini kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu RN dan RO. Seluruh barang bukti yang disita rencananya akan disebarkan dan diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Karimun,” kata AKBP Yunita.
Dari pengujian yang dilakukan, barang yang dibawa RN sama sekali tidak terdeteksi saat melewati pemeriksaan keamanan di pelabuhan meski masuk lewat pintu utama.
Ternyata, tindakan ini bukan kali pertama dilakukannya, tersangka mengaku sudah empat kali menjalankan perjalanan serupa membawa barang terlarang tersebut.
Menurut pengakuan RN, ia sengaja berangkat ke Malaysia untuk mengambil kiriman barang tersebut dari seseorang yang berinisial FI—yang kini masih dalam pencarian pihak berwajib.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke bagian penyidikan Polres Karimun. Proses hukum sedang berjalan, dan kepolisian berusaha menelusuri jejak jaringan pengedar yang lebih luas di balik peristiwa ini.
Wartawan: Sari
Editor: Roni