Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, N Dilaporkan ke Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online A.I Member Kodok atau A.I Arisan Independen, seorang perempuan berinisial N yang juga owner arisan tersebut dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang. Kajadian seperti ini bukan hal baru lagi di Tanjungpinang.

Pelapor merupakan dua orang warga Tanjungpinang yang salah satunya bernama Uci. Kedua korban mengalami kerugian mencapai belasan juta.

Uci mengatakan, awal menjadi member arisan tersebut karena diajak oleh orang tuanya.

“Saya awalnya tahu dari mama, saya diajak,” ucapnya, Senin (14/2/2022).

Dia menceritakan awal gabungnya terlapor N juga mengimbangi keuntungan dari uang yang diinvestasikan.

Awalnya dirinya mengikuti slot kecil, ketika itu masih berjalan lancar. Selanjutnya, mengikuti slot Rp5 juta dan membayar per enam hari sebesar Rp122 ribu dengan mengikuti lima room dengan keuntungan yang dijanjikan lebih kurang Rp1,5 juta.

“Dari slot Rp5 juta ini saya tidak pernah dibayar dan mulai tidak lancar awal bulan November 2021 lalu,” ungkapnya.

Setelah itu, ia sempat menghubungi N untuk meminta uangnya kembali. Terlapor N berjanji akan mengembalikan uangnya dalam sebulan, namun hingga saat ini belum juga dikembalikan seluruhnya.

“Seluruhnya sekitar Rp11 juta dan baru dibayar melalui transfer sekitar Rp2 jutaan,” tutupnya.

Wartawan: Amri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *