Asal Usul Rupiah jadi Mata Uang Indonesia

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Rupiah merupakan nama mata uang Indonesia yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Nama Rupiah memiliki sejarah yang cukup panjang, yang mencerminkan perjalanan ekonomi dan kebudayaan bangsa Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, nama Rupiah berasal dari kata “Rupiya” serapam dari bahasa India, yang memiliki akar dari bahasa Sansekerta, yaitu Rupyakam, artinya perak.

Nama Rupiah dipilih sebagai nama mata uang India karena, kuatnya pengaruh budaya India selama masa kejayaan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara, yang berlangsung selama ratusan tahun. Budaya ini telah terasimilasi dalam kebudayaan dan bahasa Indonesia.

Kendati demikian, nama itu tidak hanya digunakan oleh Indonesia dan India, penggunaan nama mata uang yang merupakan serapan dari Rupyakam atau Rupee, juga dipakai untuk penamaan mata uang Pakistan, Nepal, Seychelles, Mauritius, dan Sri Lanka. Apalagi di Maladewa, penyebutan nama mata uangnya adalah Rufiyah.

Menariknya, saat awal kemerdekaan, Indonesia belum menggunakan rupiah sebagai mata uangnya. Ketika itu, Oeang Republik Indonesia (ORI) menjadi mata uang yang dipakai di Indonesia. Masa edarnya hanya berlangsung selama empat tahun, yaitu dari tahun 1945 hingga 1949.

Selama ORI beredar, uang ini dicetak sebanyak lima kali. Cetakan pertama pada tanggal 17 Oktober 1945, kemudian seri kedua pada tanggal 1 Januari 1947, dan seri ketiga pada tanggal 26 Juli 1947.

Saat itu, nilai ORI sangat rendah bila dibandingkan dengan uang yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank, meskipun ORI merupakan uang langka yang seharusnya bernilai tinggi.

Penerbitan ORI oleh Pemerintah RI dimaksudkan sebagai identitas bangsa dan bentuk dari kedaulatan ekonomi. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya menyehatkan perekonomian Indonesia yang sedang menangani inflasi yang tinggi.

ORI diterbitkan untuk menggantikan mata uang yang sebelumnya matiarkan oleh Pemerintah Belanda dan Jepang, sebagai bentuk perlawanan dari bangsa Indonesia.

Pada tanggal 1 Januari 1950, Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara mengumumkan alat pembayaran yang sah adalah uang federal, sebagai langkah untuk menyatukan mata uang di wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kemudian pada tanggal 27 Maret 1950, dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan oleh De Javasche Bank, yaitu Uang Republik Indonesia Serikat (RIS).

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *