Tanjungpinang, KepriDays.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang digelar di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD, Tanjungpinang, Senin (25/8).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Iman Sutiawan. Setelah melalui persetujuan bersama, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan unsur pimpinan DPRD.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari membacakan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar).
Dalam laporannya disampaikan bahwa perubahan APBD Tahun 2025 dilakukan berdasarkan dinamika regulasi, kebijakan, serta asumsi ekonomi makro yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Perubahan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Dewi, penyesuaian anggaran diperlukan untuk merespons perubahan asumsi pendapatan, pergeseran belanja, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, serta kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada struktur APBD Kepri.
“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, perubahan APBD Tahun 2025 diharapkan mampu menampung kebutuhan pembangunan prioritas yang belum terakomodir pada APBD murni,” ujarnya.
Ansar Ahmad dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dengan baik. Ia menegaskan, perubahan APBD ini tetap menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp3,911 triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp7,3 miliar dibandingkan APBD murni. Sementara itu, Belanja Daerah mencapai Rp3,933 triliun atau meningkat sekitar Rp14,7 miliar.
Dari sisi pembiayaan netto, terdapat kenaikan signifikan menjadi Rp22,2 miliar akibat penyesuaian penerimaan SiLPA tahun 2024 sesuai hasil audit BPK.
Ia juga menekankan, alokasi belanja dalam perubahan APBD 2025 telah memperhatikan belanja wajib dan standar pelayanan minimal (SPM) yang diamanatkan pemerintah pusat.
Anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp1,11 triliun atau 28,23 persen dari total belanja daerah, melampaui batas minimal 20 persen. Belanja infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar Rp1,07 triliun atau 33,28 persen, sedangkan belanja pegawai mencapai Rp1,32 triliun atau 33,74 persen, sedikit di atas ambang batas 30 persen.
“Kami meresmikan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui proses pembahasan yang serius, intens, serta penuh dengan masukan untuk mpurnaan. Semoga perubahan APBD ini menghasilkan program pembangunan yang berkualitas, menyentuh kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kepri,” tutur Ansar.
Editor : Roni
