Kejati Kepri dan BP Batam MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Batam, KepriDays.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam Tandatangani Nota
Kesepahaman (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Penanganan Masalah Hukum, Selasa (28/4/2026) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.

Kepala BP Batam Amsakar Acdmad menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kepri atas terjalinnya kerja sama yang strategis tersebut.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di lingkungan BP Batam dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam,” kata Amsakar.

Selain itu, Amsakar menjelaskan, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting, tidak hanya dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, tetapi juga dalam langkah-langkah preventif guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Melalui Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan prinsip good governance, melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berlandaskan
kepastian hukum,” terangnya.

Sementara, Kepala Kejati (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Kepri dengan Instansi/Lembaga dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan.

“Yang dipandang dari aspek perdata maupun tata usaha negara, sehingga diperlukan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas. Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum,
pelayanan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya- upaya pencegahan terhadap potensi
permasalahan hukum, dalam rangka mitigasi risiko hukum atas kebijakan dan tindakan yang diambil oleh BP Batam,” kata J. Devy.

Kemudian, J. Devy menyambut baik langkah proaktif BP Batam dalam menjalin kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan public, dengan sinergi yang baik, diharapkan berbagai program pembangunan dan
pengelolaan kawasan dapat berjalan dengan lancar dan memiliki kepastian hukum.

Sedangkan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Kajati Kepri J. Devy Sudarso dan Kepala BP Batam Amsakar Achmad serta didampingi oleh Wakil BP Batam Li Claudia Chandra dan Asdatun Kejati Kepri Fauzal, SH.MH.

Disaksikan juga oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi wujud komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *