Ahli Waris Minta PT Askara Nusa Persada dan Mr Gu Angkat Kaki

Bintan, KepriDays.co.id – Ahli waris keluarga mendiang Sukardi meminta PT Askara Nusa Persada yang dipimpin oleh Arifin maupun investor asal Tiongkok, Mr Gu Jianguo untuk angkat kaki dari lahan miliknya yang berada di Kawasan Batu Licin, Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga ahli waris dari Kantor Firma Hukum ADL diantaranya Dody Fernando,S.H.,M.H, Iwan Kadly,S.H dan Ahmad Fidyani, S.H.,M.H.

“Dikarenakan Mr Gu Jiang Uo tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian yang disepakati dan wanprestasi. Maka diminta Mr Gu Jianguo serta PT Askara Nusa Persada yang berada di atas lahan milik keluarga mendiang Sukardi untuk angkat kaki,” ujar Dody Fernando saat menggelar Konferensi Pers di Kota Tanjungpinang, Kamis (11/6/2026).

Dody Fernando menjelaskan, ahli waris mendiang Sukardi yang diwakili Quek Chin pernah membuat perjanjian dengan Investor asal Tiongkok Mr Gu Jianguo pengambilalihan aset-aset milik mendiang Sukardi Nomor 415/L/Not.XM/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Dalam perjanjian itu, Mr Gu Jianguo harus membayar besaran uang yang disepakati. Namun baru terealisasi lebih kurang 25 persen hingga jatuh tempo.

“Ahli waris memberikan kesempatan kepada Mr Gu Jianguo agar dapat melunasi. Perjanjian diadendum hingga batas waktu yang disepakati kembali namun Mr Gu Jianguo tak kunjung melunasi hingga 2026 ini,” jelasnya.

Dikarenakan Mr Gu Jianguo tak kunjung melunasi maka telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Secara otomatis, perjanjian yang disepakati dinyatakan gugur demi hukum sejak 25 Juli 2025 bedasarkan Butir 2.3 berita acara penjadwalan ulang yang telah disahkan melalui waarmerking Nomor 240/W/Not.XM/IV/2025 tanggal 18 April 2025.

“Dengan tegas kita selaku kuasa hukum meminta agar Mr Gu Jianguo beserta Arifin yang ditunjuk Mr Gu Jianguo sekaligus sebagai direktur PT Askara Nusa Persada untuk keluar atau angkat kaki dari lahan atau aset-aset milik mendiang Sukardi,” katanya.

PT Askara Nusa Persada Ajukan AMDAL Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

Aset milik mendiang Sukardi di Batu Licin, Wacopek Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur telah berdiri PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin.

Dua perusahaan ini berdiri sejak lama atau sejak Sukardi masih ada. Keduanya telah mengantongi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk izin AMDAL dimiliki PT Mega Bakau Citra Wisata telah disetujui oleh Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Kepri dengan Nomor B/120/680/DLHK/2020/ tanggal 20 November 2020 dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin telah disetujui bedasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan Nomor 136/2022.

“Hingga saat ini saham di perusahaan itu belum pernah beralih maupun dijual belikan atau diakuisisi oleh siapapun. Baik itu oleh Arifin, Mr Gu Jianguo maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan PT Askara Nusa Persada,” sebut Dody Fernando juga selaku Kuasa Hukum PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin.

Namun berjalannya waktu dengan adanya kesepakatan dengan Mr Gu Jianguo dalam pengambilalihan aset, dan tanpa sepengetahuan ahli waris keluarga mending Sukardi, orang yang ditunjuk oleh Mr Gu Jianguo yaitu Arifin yang diketahui menjabat Direktur PT Askara Nusa Persada melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka pengurusan AMDAL diatas lahan atau aset milik Mendiang Sukardi.

Bahkan Arifin juga mengurus AMDAL diatas lahan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin.

“Arifin merupakan orang yang ditunjuk Mr Gu Jianguo tanpa sepengetahuan ahli waris mengurus untuk pengajuan AMDAL diatas lahan PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin. Bahkan overlap hingga lahan atau aset milik mendiang yang terbentang luas dari Batu Licin Kelurahan Gunung Lengkuas hingga Kelurahan Sungai Enam,” bebernya.

Kemudian, Arifin mengundang warga dalam Konsultasi Publik pengurusan AMDAL untuk Pembangunan Kawasan BEIP (Industri, Pelabuhan dan Pariwisata).

Undangan Konsultasi Publik itu Nomor 024/MHN/ANP/V/2025 tanggal 9 Juni 2025. Kemudian pelaksanaan Konsultasi Publik itu di Aula Pertemuan Hotel Royal Bintan Heritage Batu Licin (sebelumnya Hotel S) pada Kamis (12/6/2025).

“Selain mengurus AMDAL diatas lahan dua perusahaan dan milik mendiang yang sudah lebih dahulu ada AMDAL. Arifin yang ditunjuk Mr Gu Jianguo itu juga secara bersamaan mengajukan surat permohonan penetapan hak atas tanah seluas 688.989 meter persegi dengan Nomor Berkas 2763 Tahun 2026 di Kantor ATR/BPN Bintan,” kata Dody.

“Hal itu dibuktikan dengan Undangan Pemeriksaan Tanah Nomor 119/UND-21.01.300.HP.01/2026 tanggal 4 Mei 2026,” tambah Dody.

Dengan dua temuan itu, maka membuktikan bahwa bersangkutan telah melakukan upaya untuk mengklaim tanah atau aset milik ahli waris melalui dua jalur administratif. Yaitu jalur lingkungan hidup dan jalur pertanahan.

PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin sampai saat ini tidak pernah diberitahukan, tidak pernah diundang dan tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan Konsultasi Publik maupun keseluruhan rencana AMDAL.

Perbuatan yang dilakukan bersangkutan adalah pelanggaran terhadap hak partisipasi masyarakat terdampak sebagaimana dijamin Pasal 26 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bahwa tindakan Arifin selaku Direktur PT Askara Nusa Persada dalam mengajukan dan melaksanakan Proses AMDAL merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat fatal serta teroganisir dan merugikan klien kami,” ucapnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Ajukan Gugatan TUN dan Melaporkan ke KPK Jika AMDAL PT Askara Nusa Persada Diterbitkan

Kuasa Hukum, Dody Fernando menegaskan permohonan AMDAL yang dilakukan Arifin adalah upaya menciptakan dasar hukum baru guna menghindari konsekuensi hukum atas wanprestasi.

“Apabila Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala BKPM, DLH Provinsi Kepri dan DPMPTSP Kepri memproses permohonan Arifin diatas lahan milik PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri maka berpotensi dijadikan instrumen untuk merampas hak kepemilikan klien kami selaku entitas yang dilindungi undang-undang secara hukum,” ujarnya.

Selaku kuasa hukum dia memohon agar kementerian dan dinas terkait untuk membatalkan hasil konsultasi publik. Lalu menghentikan sementara proses penerbitan dokumen AMDAL yang diajukan oleh PT Askara Nusa Persada.

Kemudian menyatakan AMDAL itu tidak dapat diproses dan menyampaikan hal itu secara resmi ke PT Askara Nusa Persada.

Berikutnya kementerian dan dinas terkait di provinsi untuk berkoordinasi ke dinas terkait di Kabupaten Bintan termasuk ke Bupati Bintan dan Kantor ATR/BPN Bintan, agar tidak terjadi tindakan administratif yang merugikan ahli waris selaku pemilik yang sah selama sengketa berlangsung.

“Kita mohon semua itu ditanggapi dan menyampaikan jawaban tertulis yang kami mohonkan kepada kami selaku kuasa hukum PT Mega Bakau Citra Wisata dan PT Bintan Eja Industri/PT Bintan Pelabuhan Batu Licin. Terhitung 7 hari kerja sejak diterimanya surat ini,” katanya.

Dody Fernando menegaskan apabila Menteri Investasi dan Hilirisasi serta BKPM, DLH Provinsi Kepri dan DPMPTSP Kepri tetap memproses permohonan AMDAL bahkan menerbitkan atas nama PT Askara Nusa Persada, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Jika AMDAL yang diajukan PT Askara Nusa Persada diproses, kami akan lakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) serta melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada instansi instansi yang berwenang. Dalam hal ini ke kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *