Lingga, KepriDays.co.id – Sengketa penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas nama CV SEP terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) melalui tim kuasa hukumnya mempertanyakan dasar dan persyaratan penerbitan PKKPRL tersebut.
Diduga PKKPRL milik CV SEP menggunakan lahan darat dan fasilitas jetty milik PT TBJ. Bahkan, PT TBJ juga telah mengajukan permohonan PKKPRL pada tanggal 26 Mei 2026 dengan melampirkan dokumen penguasaan lahan darat dan jetty di lokasi yang sama.
“Hasil penelusuran kami, CV SEP mengajukan permohonan tertanggal 14 Mei 2026. Dua perusahaan mengajukan permohonan PKKPRL, seharusnya Kementerian Kelautan Perikanan melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan PKKPRL CV SEP,” ucap Dody Fernando SH, MH selaku Kuasa Hukum PT TBJ.
Dody Fernando yang didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH mengatakan, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas penguasaan lahan darat dan jetty yang berlokasi di kawasan Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tersebut.
Dody menjelaskan PT TBJ telah memperoleh rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dikeluarkan Dinas DPMPTSP Provinsi Kepri kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tertanggal 29 November 2021.
Setelah diperkuat dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan Tahap III.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui skema PP No 24 tahun 2021 tertanggal 21 Januari 2022.
“Artinya PT TBJ sebagai entitas yang telah lebih dahulu atau terlanjur menggunakan kawasan hutan di lokasi tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum,” ujar Dody.
“Itu menjadi dasar keberadaan dan kewenangan klien kami di kawasan tersebut,” tambah Dody yang diaminkan Ahmad Fidyani.
Maka atas dasar tersebut, pihaknya mempertanyakan proses penerbitan PKKPRL yang diberikan kepada CV SEP oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Pertanyaannya, PKKPRL itu diterbitkan berdasarkan lahan darat siapa? Berdasarkan jetty milik siapa? Karena salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam penerbitan PKKPRL adalah adanya pembuktian penguasaan lahan darat dan fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan pemanfaatan ruang laut,” ujar Ahmad Fidyani melanjutkan pernyataan Dody.
Danil sapaan akrab Ahmad Fidyani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Dirjen Penataan Ruang Laut No 50 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, pemohon PKKPRL wajib menyampaikan dokumen legalitas serta data dukung yang berkaitan dengan lokasi kegiatan yang diajukan.
Menurutnya, untuk kegiatan yang terintegrasi dengan pelabuhan, terminal khusus (tersus), jetty maupun fasilitas bongkar muat lainnya, legalitas penguasaan lahan darat dan fasilitas penunjang merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam proses penilaian administrasi perizinan.
“Karena itu kami ingin mengetahui apa dasar yang digunakan dalam penerbitan PKKPRL tersebut. Jika menggunakan lahan dan jetty yang diklaim klien kami, tentu hal itu harus diuji dan dibuktikan secara hukum,” katanya.
Danil menegaskan, gugatan yang diajukan PT TBJ ke PTUN Jakarta bukan sekadar mempersoalkan izin pemanfaatan ruang laut, tetapi juga menyangkut legalitas administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.
“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik. Karena itu kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar seluruh proses penerbitan PKKPRL dapat diuji secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, PT TBJ menilai aktivitas loading bijih bauksit yang saat ini berlangsung di lokasi tersebut patut dipertanyakan legalitasnya. Karena lahan darat dan jetty milik PT TBJ.
Menurut Danil, inilah alasan pihaknya menggugat penerbitan PKKPRL ke PTUN Jakarta sekaligus meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk melihat fakta-fakta di lapangan.
“Kami meminta seluruh proses ini dibuka secara terang. Siapa yang menguasai lahannya, siapa pemilik jetty-nya, dan apa dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan PKKPRL tersebut. Semua itu penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Sementara saat ini perkara gugatan atas PKKPRL CV SEP masih berproses di PTUN Jakarta berdasarkan gugatan PT TBJ No. 93/G/2026 PTUN Jakarta tertanggal 10 Maret 2026.
Sebelumnya, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Samuel Sandi menyatakan, hingga saat ini PKKPRL milik CV SEP belum dicabut.
“Kalau nanti hasil PTUN menyatakan PKKPRL dicabut atau dibatalkan, kemudian masih ada kegiatan pemanfaatan ruang laut, barulah kami bisa melakukan tindakan sesuai kewenangan kami,” kata Samuel.
Ia juga menegaskan, persoalan kepemilikan lahan darat maupun jetty bukan merupakan kewenangan PSDKP.
“Soal lahan saya tidak mengetahui secara pasti karena itu bukan kewenangan kami. Ranah kami adalah pengawasan pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.
Editor : Roni
