Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Terhambat Prosedur

Karimun, KepriDays.co.id – Penanganan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, kini terhambat meskipun proses penyidikan masih terus dilanjutkan.

Kendala utama yang dihadapi pihak kepolisian adalah belum diterbitkannya penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani membenarkan hal ini. Ia menjelaskan, dalam setiap perkara pidana, penyitaan barang bukti harus didasari keputusan tertulis pengadilan sesuai aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tanpa dokumen tersebut, langkah hukum selanjutnya terkait aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana belum dapat dilakukan.

Pihak kepolisian saat ini tetap berupaya melengkapi seluruh alat bukti yang dibutuhkan, termasuk memeriksa belasan saksi mulai dari pelaku yang mengetahui kejadian hingga saksi ahli terkait peredaran BBM.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan tata cara yang benar, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya masih berjalan terus, dan informasi yang menyebutkan ada praktik tangkap lepas sama sekali tidak benar,” tegas Yunita.

Selain melengkapi berkas perkara, tim penyidik juga terus berkoordinasi dengan pengadilan dan Kejaksaan Negeri Karimun guna menemukan jalan keluar yang tepat agar penanganan kasus ini dapat berjalan lancar.

Di sisi lain, Andre Napitupulu selaku juru bicara Pengadilan Negeri Karimun menyatakan permohonan penyitaan tersebut belum dapat disetujui karena syarat-syarat administrasi yang diminta belum terpenuhi.

Meski kasus ini sudah disidik lebih dari sebulan, pengadilan belum merinci secara spesifik kekurangan yang ada, namun hanya menyatakan bahwa aturan penyitaan diatur dalam pasal 190 hingga 200 KUHAP.

Sampai saat ini, proses pengumpulan bukti masih berjalan sementara pihak kepolisian melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan keputusan penyitaan tersebut.

Wartawan: Sari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *