Bintan, KepriDays.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, berhasil membekuk pencuri mesin pompa SPAM IKK Seri Kuala Lobam.
Pelaku semuanya dibekuk di Kota Tanjungpinang. Kasi Humas Polres Bintan AKP H.P Bako mengatakan, dari laporan yang diterima bahwa Mesin Pompa SPAM IKK Seri Kuala Lobam beserta alat lainnya hilang sehingga penyaluran air dari Waduk Sungai Lepan ke masyarakat tak dapat berjalan.
“Polsek Bintan Utara mendapatkan laporan hilangnya mesin pompa dan peralatan listrik di SPAM IKK Seri Kuala Lobam pada 23 September 2026,” ujar AKP H.P Bako, Senin (28/9/2026) kemarin.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bersama Opsnal Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan.
Dimulai dari memeriksa saksi-saksi. Disitu diketahui bahwa masyarakat melihat ada kendaraan roda empat atau mobil yang diduga digunakan oleh pelaku dengan jenis Suzuki Ertiga.
Kemudian polisi mendapati petunjuk dari rekaman CCTv. Setalah dilakukan analisa, terekam keberadaan mobil sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi.
“Setelah ditelusuri diketahui bahwa kendaraan tersebut di rental oleh seseorang yang diduga pelaku di salah satu Rental Mobil yang berada di Tanjungpinang,” jelasnya.
Pada 26 September 2026, polisi berhasil mendapatkan identitas diduga pelaku bernama Budi dan Juna. Beberapa jam melakukan pencarian, akhirnya Budi dan Juna berhasil dibekuk dalam salah satu Kamar di Wisma Pesona Tanjungpinang.
“Kedua pelaku kita bekuk sekitar pukul 04:10 WIB. Polisi lakukan interogasi kedua pelaku dan kembali berhasil membekuk satu pelaku lagi atas nama Jefri di salah satu warung makan Tanjungpinang,” katanya.
Sementara tiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Utara. Kemudian juga disita beberapa barang bukti diantaranya satu unit Mobil Ertiga BP 1863 FG berikut peralatan pemotong kabel.
Akibat aksi mencuri mesin pompa dan peralatan listrik lainnya, menyebabkan Pemerintah Daerah mengalami kerugian Rp800 juta.
“Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni
