Bintan, KepriDays.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan status penanganan perkara Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018.
Diketahui proyek tersebut bersumber dari anggaran APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp11,913 miliar.
Dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026, dalam penanganan perkara ini terdapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) danFakta-fakta yang menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pada tahap Penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, SH, MH.
Dalam tahap penyidikan, lanjut Senopati, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan 2 orang ahli.
“Dalam proses penyidikan, Penyidik akan melakukan serangkaian Tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” ucapnya.
Sementara, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Editor: Roni
