Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai menata sejumlah regulasi daerah agar lebih relevan dengan perkembangan aturan nasional dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Langkah tersebut dituangkan melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
Tiga Ranperda yang diajukan yakni pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, penataan regulasi diperlukan agar aturan yang berlaku di daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi tetap sejalan dengan kewenangan pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan yang terus berkembang.
“Penataan regulasi ini kita lakukan agar aturan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan, kewenangan pemerintahan, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujar Lis.
Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut dilakukan karena terdapat perubahan kewenangan dan kebijakan di bidang transportasi laut serta penataan sistem pajak dan retribusi daerah.
Terlebih, Pemko Tanjungpinang telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah.
Dengan demikian, pencabutan perda lama dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pengaturan sekaligus memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal yang sama berlaku pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik. Regulasi yang dibentuk lebih dari dua dekade lalu tersebut mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang kini telah mengalami perubahan, termasuk Undang-Undang tentang Kesehatan.
“Penyesuaian ini bukan hanya soal perubahan aturan, tetapi bagaimana kebijakan daerah dapat mengikuti kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan harus semakin mudah diakses, efektif, efisien, dan berkeadilan,” kata Lis.
Sementara perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat.
Evaluasi dilakukan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri dan disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/5693/Keuda tanggal 9 September 2026.
Lis menyebut perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan pajak dan retribusi di Kota Tanjungpinang memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lis juga berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan konstruktif Melalui sinergi Pemko Tanjungpinang dan DPRD.
“Yang kita bangun bukan hanya aturan, tetapi kepastian. Kepastian bagi pemerintah dalam menjalankan kewenangan, dan kepastian bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” tegas Lis.
Editor: Roni
