Jaksa Serahkan Tersangka Narkoba Direhabilitasi Sosial di Kabupaten Natuna

Natuna, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Fasilitator melaksanakan penyerahan tersangka berinisial P kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif
(Restorative Justice) yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Natuna dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika, dengan mengedepankan pendekatan pemulihan dan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, tersangka P sebelumnya telah menjalani rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan rehabilitasi medis tersebut, tersangka kemudian melanjutkan proses pemulihan melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

Pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial tersebut, merupakan bagian dari hasil dan
bentuk pemulihan yang ditetapkan dalam proses Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna.

Dengan demikian, kedua tahapan rehabilitasi tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Perkara tersebut sebelumnya disangkakan kepada tersangka P berdasarkan Pasal 127 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum dilakukan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, telah dilaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepulauan Riau, Penyidik Polres Natuna, dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Natuna.

Berdasarkan hasil asesmen serta penelitian oleh Jaksa Fasilitator, tersangka P dinilai sebagai
penyalah guna narkotika untuk diri sendiri (end user) dan bukan merupakan bagian dari jaringan
peredaran gelap narkotika.

“Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara, tersangka dinilai memenuhi persyaratan untuk memperoleh penanganan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan pendekatan rehabilitasi,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati.

Melalui mekanisme tersebut, lanjut Senopati, ditetapkan bahwa proses pemulihan terhadap tersangka dilaksanakan melalui dua tahapan rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial.

“Rehabilitasi medis ditujukan untuk memberikan penanganan terhadap kondisi ketergantungan
atau penggunaan narkotika yang dialami tersangka, sedangkan rehabilitasi sosial menjadi
tahapan lanjutan yang diarahkan pada pemulihan kemampuan sosial, pembinaan, serta persiapan tersangka untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat,” kata Senopati.

Sedangkan setelah menyelesaikan rehabilitasi medis di RSJKO Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau, tersangka P kini memasuki tahapan rehabilitasi sosial.

Untuk itu, pada tanggal 5 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Fasilitator menyerahkan tersangka kepada Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani program rehabilitasi sosial.

Tahapan rehabilitasi sosial tersebut diharapkan dapat memberikan pendampingan, pembinaan,
serta dukungan yang diperlukan dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial, sehingga
tersangka memiliki bekal untuk kembali menjalankan kehidupan sosial secara baik serta
mencegah terjadinya kembali penyalahgunaan narkotika.

Pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam perkara ini menunjukkan bahwa
Mekanisme Keadilan Restoratif tidak berhenti pada penyelesaian perkara secara administratif,
tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan nyata dari proses pemulihan yang telah ditetapkan.

Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Natuna tidak hanya memastikan proses hukum
berjalan sesuai dengan ketentuan, tetapi juga memberikan ruang bagi penyalah guna narkotika
yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan yang berorientasi pada
pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.

Pendekatan tersebut tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan utama, sekaligus memberikan penanganan yang proporsional terhadap penyalah guna narkotika dengan tetap membedakannya dari pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan rehabilitasi ini sekaligus mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Natuna berharap seluruh rangkaian rehabilitasi yang telah dan sedang dijalani tersangka P, mulai dari rehabilitasi medis hingga rehabilitasi sosial, dapat memberikan
manfaat nyata dalam proses pemulihan serta menjadi bekal bagi tersangka untuk kembali
menjalankan fungsi sosialnya secara baik di tengah masyarakat.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *