Putusan MK Soal Ijazahnya, Gibran Hormati Seluruh Tahapan

Jakarta, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengakui verifikasi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo 2020 hanya dilakukan sampai Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII, tidak sampai ke sekolah di Singapura.

KPU saat itu memverifikasi surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri milik Gibran.

“Kami sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran ya. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual, itu melalui Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Surakarta dan itu sudah diverifikasi terkait surat keterangan ya,” kata Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara di kantor KPU Solo, Rabu (7/10).

Arya menyebut langkah tersebut sudah sesuai prosedur pencalonan. Berdasarkan catatan KPU, data verifikasi diperoleh pada proses Pilkada Solo 2020.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur. Terkait mengenai verifikasi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap berkas calon,” ujar dia.

Arya mengakui ada perbedaan perlakuan verifikasi antara Gibran dengan calon lain. Untuk calon lain yang sekolah di dalam negeri, KPU melakukan verifikasi langsung ke sekolah asal.

“Enggak (verifikasi ke sekolah Singapura), kita pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah VII. Surat keterangan itu aja diverifikasi oleh pejabat pada waktu itu,” ujar Arya.

“Kalau calon-calon lain, karena tidak dari luar negeri, di sekolah-sekolah asal. Seperti di 2024 kemarin, kami melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan asal. Ke SMA, ke universitas, seperti itu,” imbuh dia.

Arya menjelaskan, untuk ijazah luar negeri, dasar verifikasi cukup surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian.

“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbudristek ya, kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah di Solo,” kata Arya.

Dengan verifikasi itu, menurut dia, syarat pencalonan Gibran dinyatakan sah dan memenuhi syarat. “Sudah dianggap sah dan kita ada berita acaranya juga. Sudah memenuhi verifikasi,” tutur dia.

Arya juga menegaskan selama proses pencalonan Wali Kota Solo 2020, tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat terkait keabsahan ijazah Gibran. “Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengungkapkan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Mahkamah menyebut tidak ada dokumen yang dapat menunjukkan putra Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan dan tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani.

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, Arsul mengatakan MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA oleh Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden.

“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat,” terang Arsul.

Terbentur Legal Standing

Meski demikian, Majelis Hakim MK memutuskan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang PHPU di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

“Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata hakim.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Atas dasar itu, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Respons Gibran

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan yang digunakannya saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang berlangsung di MK.

“Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Gibran mengatakan akan tetap fokus menjalankan tugas untuk masyarakat serta menyukseskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.

“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami,” jelas dia.

Dia juga menanggapi pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan ijazah setingkat SMA miliknya. Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan SMA.

Gibran mengatakan dirinya menempuh pendidikan Strata 1 (S1) di Singapura. Dia juga menyatakan akan menindaklanjuti pernyataan MK terkait bukti ijazah tersebut.

“Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” tutur Gibran.

“Itu nanti segera kami follow up ya,” sambung dia.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *