Pemerintah dan Legislatif Setujui Ranperda Cadangan Pangan di Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H bersama pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (12/10/2026).

Lis menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia khusus (pansus), serta perangkat daerah terkait yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, berbagai masukan, pendalaman, dan penyempurnaan selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Persetujuan Ranperda ini bukan sekadar penyelesaian proses legislasi daerah, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, melindungi masyarakat dari risiko krisis pangan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terencana, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Lis.

Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan pangan di Kota Tanjungpinang memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik geografisnya sebagai kota pesisir dan kepulauan. Pasokan pangan masih dipengaruhi kelancaran distribusi dari luar daerah, biaya logistik, kondisi cuaca, ketersediaan sarana penyimpanan, serta dinamika harga di pasar.

Gangguan pelayaran akibat cuaca buruk maupun keterlambatan distribusi, lanjutnya, dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan dan harga pangan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki sistem cadangan pangan yang terencana sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan pasokan.

“Ketika terjadi gangguan pelayaran akibat cuaca buruk atau keterlambatan distribusi, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, kita tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme pasar dan kelancaran pasokan dari luar daerah. Pemerintah harus memiliki perencanaan, kesiapan, dan instrumen intervensi yang terukur,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Lis meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan yang terarah.

Fokusnya meliputi penyusunan perencanaan cadangan pangan berdasarkan kebutuhan dan risiko pasokan; pengadaan, penyimpanan, serta penyaluran yang efisien, transparan, dan akuntabel; penguatan kerja sama dengan pelaku usaha dan UMKM untuk mendukung rantai pasok serta perekonomian lokal; evaluasi berkala terhadap persediaan, penyaluran, dan penggunaan anggaran; serta integrasi kebijakan pangan dengan pembangunan daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lis berharap, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat menjadi landasan dalam membangun sistem cadangan pangan yang tangguh, memperkuat tata kelola anggaran, dan mendorong perekonomian lokal. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi gangguan pasokan pangan.

“Persetujuan ini mencerminkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menghadapi tantangan pembangunan Kota Tanjungpinang. Mari kita jadikan Perda ini sebagai landasan untuk membangun sistem cadangan pangan yang tangguh, pengelolaan anggaran yang efisien, penguatan ekonomi lokal, serta memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Lis.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *