Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Audiensi dengan Kapolda Kepri

Batam, KepriDays.co.id – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM menerima audiensi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Ruang Kapolda Kepri, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirintelkam Polda Kepri Kombes Pol. Ferikson Tampubolon, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dan Ketua IJTI Provinsi Kepri Gusti Yenosa.

Tujuan audiensi tersebut guna untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat kemitraan dengan insan pers.

Suhendri menyampaikan keprihatinan atas peristiwa blackout yang berdampak pada aktivitas masyarakat di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.

Polda Kepri telah melakukan langkah antisipatif melalui pengaturan lalu lintas, patroli, dan pengamanan objek vital.

Setelah kondisi kelistrikan kembali normal, Polda Kepri akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab blackout.

Suhendri mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Sedangkan, Anom mengapresiasi peran IJTI dalam menyampaikan informasi faktual serta mengharapkan pemberitaan profesional yang dapat mengimbangi maraknya informasi digital yang belum terverifikasi.

Dirintelkam Polda Kepri mengharapkan jurnalis mengonfirmasi informasi yang diragukan kebenarannya kepada pihak kepolisian, sebelum dipublikasikan guna mencegah penyebaran informasi keliru dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kemudian, Nona Ohei mengapresiasi profesionalisme IJTI dalam menyajikan pemberitaan sesuai fakta.

Ia berharap IJTI dapat menjadi contoh bagi insan media lainnya dalam mengedepankan etika jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, dan menyajikan pemberitaan secara bertanggung jawab.

Sementara, IJTI mengapresiasi langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama blackout.

IJTI juga menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan yang mengatasnamakan aktivitas jurnalistik serta mendorong agar praktik tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

IJTI turut menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi dengan Polda Kepri melalui program kerja bersama.

Terakhir, Nona Ohei mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas biaya.

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *