oleh

Ini Catatan Pansus Soal Perda Pengelolaan BMD

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – DPRD Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam sidang Paripurna, Selasa (2/7) kemarin.

Sebelum disahkan, pansus memberikan catatan khusus kepada Pemprov Kepri untuk segera diperbaiki. Pertama adalah ketidaktertiban Pemprov Kepri dalam penatausahaan aset-aset milik daerah.

Selain itu, dari segi administrasi banyak aset milik Pemprov Kepri yang dalam pembuktiaan kepemilikan aset tidak ada. “Pembuktian aset khususnya pada aset tanah dan bangunan banyak yang belum dilengkapi dengan sertifikat,” kata Ketua Pansus, Rudi Chua diruang rapat paripurna.

Atas dasar itu, pansus menyampaikan usulan perbaikan dalam pengelolaan barang milik daerah daerah dan pengamanan aset. Salah satunya adalah dengan melakukan pendataan dan invetarisasi ulang secara lengkap dan mutakhir.

“Data aset juga dibuat sebagai data final yang bersifat permanen. Sehingga apabila terjandi pergantian pejabat, yang bertanggungjawab data tersebut, tetap ada,” kata Rudi. 

Selanjutnya, Pemprov diminta melakukan pemetaan aset tanah dan bangunan yang bermasalah karena tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, Pemprov memiliki 113 aset tanah dan bangunan yang berasal dari 90 aset asal Pemprov Riau dan 23 aset yang sudah diserahkan, namun belum memiliki Kartu Inventaris Barang (KIB).

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menambahkan bahwa persoalan terbesar dalam pengamanan barang milik daerah adalah sertifikat kepemilikan atas nama Pemprov Kepri.

Untuk mengatasi itu, Jumaga menyarankan agar segera melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Kepri. 

“Saya juga meminta agar dibentuk tim inventarisasi dan sertifikasi aset tanah dan bangunan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga, pemanfaatan aset bernilai ekonomis dapat meningkatkan kontribusi kepada pendapatan asli daerah ini,” tegas Jumaga. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *