oleh

Kejaksaan Tanjungpinang Panggil Badan Usaha Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Kegiatan yang dihadiri oleh Kasidatun Kejari Tanjungpinang, Noly Wijaya dan Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan, Joko Hartoyo diadakan di Kantor Kejari Tanjungpinang pada hari Rabu, (31/10).

“Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan badan usaha yang diundang untuk kedepannya dapat tertib dalam hal administrasi maupun pembayaran iuran Program JKN-KIS ,” ucap Noly.

Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS, Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Kesehatan.

“Sesuai Pasal 55 UU 24/2011, Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) UU 24/2011 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tutur Joko.

Ada 4 (empat) badan usaha yang diundang dalam kegiatan ini, yaitu PT. Karya Kita Bersaudara (Hotel Kita), PT. AS Laatansa Putra, PT. Surya Murgana Sinergi dan PT. Hanka, namun hanya PT. Karya Kita Bersaudara yang datang memenuhi panggilan tersebut.

“Hanya 1 (satu) badan usaha yang datang memenuhi panggilan, yaitu PT. Karya Kita Bersaudara. Untuk badan usaha yang belum bisa datang, Kejari Tanjungpinang melalui Jaksa Pengacara Negara akan melakukan pemanggilan kembali,” lanjut Joko.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dari sisi pembayaran iuran di Wilayah Kabupaten Bintan, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Bintan akan menandatangani Perjanjanjian Kerjasama tentang Penanganan masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Pusat dengan Jamdatun Kejaksaan Ri dan Intruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dimana di Instruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan Program JKN.

Jika badan usaha terkait tetap tidak memenuhi pemanggilan oleh Kejaksaan, maka akan diberi somasi kepada badan usaha tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya dalam Program JKN-KIS ini.
Kemudian sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum.

“Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu,” tegas Noly. (*)