oleh

Polisi Lakukan Rekontruksi 27 Adegan Kematian Johan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menggelar rekontruksi atas kejadian tewasnya Johan (22), Senin (22/01/18).

Pada acara rekontruksi yang digelar dilokasi kejadian di Jembatan 1 Dompak, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko dan Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Yowa.

Dalam rekontruksi yang digelar, ada sebanyak 27 adegan dengan tiga titik lokasi diantaranya saat tersangka memalang korban hingga tersungkur, kemudian saat pelaku mengambil kayu balok yang tidak jauh dari gerbang Jembatan Dompak dan pelaku juga sempat membeli minuman sebelum melakukan aksinya.

Menurut Dwihatmoko, pihaknya telah menggelar rekontruksi kejadian dengan 27 adegan dan adegan yang lebih banyak saat korban dan pelaku saling menggeber kendaraan serta saat pelaku memalang korbang hingga korban tersungkur dan jatuh kemudian meninggal dunia.

“27 adekan yang kita lakukan dengan kasus 351 ayat 3 juncto 56 dan kita juga menemukan fakta baru yang nantinya akan kita gabungkan diproses penyidikan yang ada,” ucap Dwihatmoko.

Disisi lain Krisna Yowa mengatakan, dimana, untuk kendaraan korban memang di modifikasi dengan kecepatan tinggi dan digunakan untuk keseharian, kendaraan seperti itu memang tidak boleh digunakan bahkan kendaraan yang digunakan pelaku adalah kendaraan modifikasi yang biasa digunakan untuk balap liar.

“Terkait balap liar, kita akan terus melakukan patroli rutin cipta kondisi untuk mengantisipasi balap liar. Jika terdapat balap liar nantinya kita akan panggil orang tuanya, agar tidak kembali terjadi hal yang seperti ini lagi,” himbau Krisna Yowa. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *