Jakarta, KepriDays.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Terkait dengan keputusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi Klik Lanjut Baca
MK Putuskan BPK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

