Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 terhadap perwakilan 12 partai politik (parpol) calon peserta Klik Lanjut Baca
Parpol Belum Memenuhi Syarat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.