oleh

Paslon Petahana Dilaporkan ke Bawaslu Bintan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Paslon petahana nomor urut 1, Apri Sujadi-Robby di Pilkada Kabupaten Bintan dilaporkan ke Bawaslu Bintan, KM 16 Toa Paya Bintan oleh Johnson Panjaitan, SH, selaku penasehat hukum dari paslon momor urut 2 Alias Welo Darmasri Syam, Jumat (27/11/2020) siang kemarin.

Johnson Panjaitan mengatakan, pada hari ini tim pemenangan paslon Alis Welo-Dalmasri Syam bersama dengan tim pengacara dan Melianti (saksi yang merekam dan foto) secara langsung melao
porkan resmi ke Bawaslu Bintan.

“Jadi apa yang berkembang selama ini di media sosial, sekarang ini sudah ada pijakan hukumnya. Jadi ini bukan cuma informasi atau hoaks lagi, tetapi ini sudah menjadi persoalan hukum yang sangat serius di Bintan, dan saya kira juga bisa jadi persoalan yang serius di tingkat Nasional,” katanya.

Ia mengatakan, hal ini hanya salah satu pintu masuk dari berapa fakta-fakta dimana tim pemenangan temukan selama ini di lapangan. Akan tetapi pihaknya tahu, selalu saja mengalami kesulitan dalam pembuktian dan keberanian orang-orang untuk tampil seperti Melianti dan kawan kawan.

“Kita bersyukur kepada Tuhan, Meli (saksi) hadir dengan kita dengan segala kepolosannya, keberaniannya untuk mau menjadi saksi. Yang kita laporkan hari ini bukan hanya menyangkut praktek money politik dalam konteks pilkada, tetapi lebih jauh dari itu. Kami akan mencoba juga mengarah kepada aparatur negara baik sipil maupun militer yang telah menjadi sasaran investasi dari petahana selama ini,” kata Jhonson.

Dia melanjutkan, hal ini dapat mengakibatkan mereka sebagai aparatus negara tidak menjalankan kewajibannya secara benar-benar, tetapi secara diam-diam dirasakan oleh banyak masyarakat digunakan oleh kekuasaan untuk memenangkan pasangan calon petahana.

“Tentu ini buruk bagi demokrasi. Sekali lagi kami akan konsen pada hukum. Jadi kami tidak main hoaks, tidak main tuduh, apalagi black Campaign. Kami akan main terbuka dengan bukti-bukti hukum dan menggunakan prosedur hukum,” tegasnya.

Menurut Jhonsosn, kedatngannya ke Bawaslu ini, baru sebagian kecil yang dilaporkan. Tadi juga yang hadir ada kasi Pidum secara langsung pejabatnya, dan Kasat dari Polres. Jadi secara kapasitas sudah diterima.

“Selain dibawah lindungan tim, saya juga secara pribadi memproteksi Meli, dan saya akan bawa ke LPSK dan Komnas Perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan partisipasi negara. Bukan cuma Meli, tapi juga keluargnya,” kata Jhonson.

Sementara adapun barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu Bintan, yakni, amlop putih 2 (dua), dan uang Rp. 200.000,-. (lembaran seratus ribu dua lembar dalam satu amplop), foto pembagian amplop, video rekaman visi-misi calon dan vidio saksi mendapatkan amplop, ada kronologi, ada transkrip, undangan. Screen dhot panggilan WA, Selain identitas dari Meli sendiri sebagai persyaratan formil.

Sedangkan saksi Meli (17) menceritakan, pada hari jumat (20/11/2020) ia diminta tolong oleh dosennya menjadi dirigen untuk acara pada hari Sabtu yaitu seminar tentang radikalisme dan terorisme bersama Sapma PP, dan Meli stand by jam 07:30 di gedung LAM Bintan. Acara dimulai jam 09:30, hingga selesai dan ada foto bersama.

Ia diajak makan oleh Pak Sapta (dosennya) di rumah makan lesehan bu Yanti. Kemudian naiklah satu timses 01, jadi Meli secara iseng menjepret (foto) secara iseng ke grup. Kemudian barulah acara itu dibuka untuk menyatakan deklarasi.

“Saya terkejut juga dan tak tahu kalau itu sudah direncanakan dan di undang. Itu saya tidak tahu sama sekali, bahkan dosen saya selaku sekretaris Sapma PP pun tidak mengatahuinya. Kemudian setelah paslon nomor 1 mencapaikan visi misinya, kemudian bagi-bagi amplob. Kami semua dapat amplop, dan kebetulan ibu-ibu yang bukan bagian dari acara yang kebetulan hanya makan di situ juga dapat amplop.

Wartawan : Munsyi Untung
Editor : Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *