Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Terkait penangkapan kasus judi (sijie) yang diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu, kini para tersangka, yakni, Suilong alias Along, Atan alias Ahok, Wariyo, Firmanto alias Aan sudah menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (18/1/18).
Sedangkan keempat terdakwa tersebut sebelumnya dilakukan penahanan oleh pihak Polres Tanjungpinang dan kemudian dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Kemudian saat ini terdakwa yang sudah menjadi tahanan kejaksaan bukan dilakukan penahanan di Rumah Tahana klas 1 Tanjungpinang, malah dilakukan penangguhan dengan menjalani tahanan rumah.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, sebelum dilimpah ke pengadilan statusnya sudah jadi tahanan rumah, kemudian penahanan tersebut dilanjutkan oleh majelis hakim dalam bentuk tahanan rumah.
“Majelis hakim menyampaikan jika terdakwa masih kooperatif, tidak ada upaya- upaya dari bersangkutan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan lagi perbuatannya. Kemudian Jaksa Penuntut Umum menyanggupi untuk menghadirkan terdakwa dalam setiap persidangan. Untuk penahanan rumah dilakukan sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak tanggal 3 Januari 2018,” kata Santonius.
Sebelumnya, Santonius mengakui, bahwa terdakwa telah dilakukan penahan pada saat di pihak kepolisian, kemudian pihak polisi melakukan penangguhan hingga pelimpahan tersangka. (YULI)