Tanjungpinang, KepriDays.com – Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap dua pengguna narkoba yakni YT dan GT, dimana penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat yang berbeda, Kamis (8/02/18).
Awal penangkapan dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba didepan Morning Bakery KM 8 atas Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Adaun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku YT, yakni, Sabu seberat 0, 29 gram. Sedangkan barang bukti sabu dari tangan GT dengan berat netto 0, 35 gram,” kata Kasat Narkoba AKP M. Djaiz.
Selanjutnya, kata Djaiz, penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, kemudian dari hasil pengembangan YT mengakui barang tersebut berasal dari GT.
“Satu jam kemudian Tim Satnarkoba langsung menuju lokasi Bakar Batu dan kita tangkap GT, namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah penggeledahan badan ditemukan 1 paket yang dibungkus plastik bening diduga Sabu dibawah kaki GT,” kata Djaiz.
Sementara diketahui GT merupakan pecatan honorer Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang sudah satu bulan tidak masuk kantor. Menurut Djaiz, pengakuan horore itu diungkapkan pelaku sendiri. “Tapi pelaku sudah tidak bekerja lagi di Disdik Kepri. Untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap Djaiz. (YULI)