Polres Tanjungpinang Amankan pelaku Ujaran Kebencian ke Presiden RI

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polres Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku dugaan pengujar kebencian melalui media sosial Google Plus bernama Mustafa Kamal, karena menghina Presiden RI Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Widodo, Jum’at (23/2/18).

Selain itu, Mustafa juga menghina Etnis Tiong Hoa dan Agama Kristen juga beberapa mantan pejabat negara. Sebelumnya pelaku pernah berurusan dengan polisi terkait kasus yang sama dengan menghina Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

“Mustafa Kamal (54) ditangkap di sebuah kos miliknya yang berada di Jalan Korindo Sei Lekop Kabupaten Bintan, sesuai LP nomor 18  karena menyebarkan kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo beserta ibu negara dan beberapa mantan pejabat negara,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Kemudian, Ardiyanto mengatakan, pada waktu penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit tablet merek Asus.

“Bukti lainnya dua buah memory card yang diduga digunakan untuk memposting konten yang bermuatan sara. Selain barang bukti lainnya yang diamankan polisi, 1 lembar Kartu Pers Media Rakyat, 1 lembar screen shoot facebook dan 1 lembar screen shoot ujaran kebencian. Saat penangkapan polisi lakukan pemotretan dan dilakukan penyitaan dan pemeriksaan,” kata Ardiyanto.

Sementara terkait kasus ujaran kebencian terhadap pelaku yang mecemarkan nama baik pejabat negara dan mantan pejabat negara, pelaku akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelaku telah menghina Presiden RI dan Ibu Negara. 

Adapun pasal yang disangkakan ada dua yaitu pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulakan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama dan antar golongan (sara)” dengan ancaman  6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar.

Sedangkan pasal yang kedua pelaku melanggar  pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat mengasksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektrinik yang memiliki muatan penghinaan dan atau encemaran nama baik” dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp. 750 juta. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *