Jangan Memfitnah Mencaci Figur Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Robby Patria mengatakan jangan melakukan kampanye hitam di media sosial (medsos) mau itu Facebook, Instagram dan Twitter.

Menurut Robby, KPU telah mengantisipasi akun-akun yang menyebar kampanye hitam dengan meminta daftar resmi akun-akun medsos Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.

“Jadi kami telah meminta agar Paslon mendaftarkan akun-akun medsosnya, dan Paslon hanya boleh memiliki maksimal 5 akun medsos resmi,” ucap Robby, Rabu (28/2/18) pagi di Kedai Kopi Abah Bintan Center KM. 9 Tanjungpinang.

Sedangkan akun-akun yang telah diminta KPU, kata Robby, telah menjalankannya kampanye-kampanye buat Paslon mereka secara kondusif.

“Kami tetap memantau akun-akun medsos para Paslon, dan ada Panwas juga mengawasi hal itu,” ujarnya.

Sementara jika ada akun yang menyebar kampanye hitam, hate speech dan SARA, Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, tentu ada yang menangani tentang item yang berlaku seperti akun-akun yang tidak tertib di Satgas Hukum Gakumdu.

“Semua akan kita proses sesuai hukum yang berlaku bagi akun yang menyebarkan hate speech di medsos, seperti kasus tersangka inisial MKM,” ucap Ardiyanto.(RNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *