Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sejak dikeluarkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) umur 56 tahun tidak boleh ikut lelang jabatan Eselon II melalui Open Biding ditambah surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, tentu menjadi kabar buruk bagi para ASN berumur segitu.
Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Riono menegaskan hal tersebut. “Memang sudah aturannya begitu. Tapi kalau sudah berproses sebelum aturan tersebut keluar, bisa diteruskan itu tidak masalah,” katanya, Selasa (13/3/18) sore melalui sambungan ponsel kepada KepriDays.co.id.
Sedangkan kedepan rencananya Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan Open Biding jabatan Eselon II yang kosong dan jabatan Eselon II yang pejabatnya memasuki masa pensiun.
“Rencana akhir tahun atau bulan satu tahun depan kita adakan Open Biding Eselon II di Pemko Tanjungpinang,” kata Riono.
Sementara, Riono menambahkan, jabatan Eselon II yang kosong seperti jabatan Disperdagin Tanjungpinang yang dijabat Juramadi Esram.
Kemudian ada Ali Hysam jabatan Asisten yang memasuki masa pensiun, Eka Hasanarianto jabatan Asisten yang masuki pensiun dan Adnan Dinas Pendapat dan Retribusinya Daerah yang juga masuki pensiun.
“Jabatan itu yang akan dilakukan Open Biding,” ungkap Riono. (RNN)