Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan Sun Lie (48) yang diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang.

Penangkapan Sun Lie dilakukan tertanggal 19 Maret 2018 di Jalan Bakar Batu gang Bintang Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, pasal yang dilanggar Sun Lie adalah pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sun Lie diancam dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” ucap Ardiyanto.

Dari tersangka Sun Lie, Ardiyanto menjelaskan, didapatkan barang bukti 7 paket diduga sabu – sabu, alat hisap sabu, 1 buah tas warna hitam, 1 unit ponsel Samsung, 1 unit mobil Mizan dengan BP 1358 TW warnah merah yang diduga mobil merupakan mobil pinjaman.

“Dari 7 paket sabu dengan berat timbangan dengan seberat 2,24 gram,” kata Kapolres saat rilis kasus tersebut.

Sementara saat ini tersangka Sun Lie berada di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, guna melaksanakan pemeriksaan terkait kepemilikan narkoba. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *