Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polres Tanjungpinang mengamankan ratusan minuman beralkohol (Mikol) tidak ada izin edar dari beberapa warung kelontong di Kota Tanjungpinang, Selasa (1/5/18).
Adapun jenis Mikol itu seperti Newport, Drum Whisky, Apek Botak, Topi Miring dan beberapa minuman lainnya termasuk Tuak dan minuman Heineken yang sudah kadaluarsa.
Menurut Wakapolres Tanjungpinang Kompol I GD, Ngurah Joni, beberapa jenis alkohol yang tidak berizin telah diamankan Polres Tanjungpinang dengan dibantu Satreskrim, Satlantas dan juga bantuan dari Polsek dibawah jajaran Polres Tanjungpinang.
“Kegiatan ini kita laksanakan dalam giat cipta kondisi menjelang operasi ketupat, sehingga kami harapkan menjelang bulan suci Ramadhan tidak ada lagi beredar Mikol di Kota Tanjungpiang. Jadi saat masuk bulan Ramadhan semuanya sudah bersih dari peredaran alkohol,” katanya.
Sedangkan ratusan Mikol tersebut, kata Joni, sebanyak 509 botol berbagai jenis minuman dan 4 jeregen minuman tuak yang didapat dari beberapa lokasi warung kelontong.
“Kita dapatkan ada di wilayah Kamboja, Bakar Batu, Adi Sucipto dan Gatot Subroto. Untuk beberapa Polsek mengamankan ratusan botol minuman dan juga ada minuman kaleng sebanyak 5 kes yang sudah kadaluarsa,” kata Joni.
Sementara untuk pedagang Mikol itu, Joni mengatakan, pihaknya akan merujuk Peraturan Menteri Perdagangan dalam rumusan pasal 196 junto pasal 24 ayat 1 undang – undang RI nomor 24 tahun 2004 tentang perdagangan.
Kemudian pasal 31 ayat 1 Permendag nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Tersangkanya kita periksa dan kita dalami sejauh mana dan tetap kita tahan. Untuk BB tetap kita lakukan penyitaan dan secepatnya kita akan lakukan pemusnahan,” jelasnya. (YULI)