Cengkareng, KepriDays.co.id – Pesawat Boeing 737-800NG beregistrasi PK-LJY milik maskapai Lion Air terpaksa menurunkan kembali penumpang hendak berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Belitung (TJQ), Selasa (2/5/18).
Pasalnya seorang penumpang wanita bernisial FW bernomor kursi (seat) 24C memberitahu ke salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) adanya bom di pesawat.
Terkait hal itu Lion Air langsung klarifikasi terkait ancaman bom (bomb threat) dalam pesawat tersebut. Menurut Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air, pimpinan awak kabin (FA1) berkoordinasi dengan seluruh kru yang bertugas guna menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (standard operation procedure) menangani hal tersebut.
“Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelanggan dan kru, pilot sebagai PIC memutuskan untuk menurunkan kembali dan dilakukan pengecekan ulang (screening) pada pesawat; 166 penumpang dewasa, enam anak-anak dan dua bayi; seluruh barang bawaan serta kargo. Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec) proses pemeriksaan diselesaikan dan tidak ada Bom,” kata Danang.
Akibat kejadian tersebut, Danang melanjutkan, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB.
“Penumpang (FW) masih dalam penyelidikan dan Lion Air telah menyerahkan ke avsec bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani proses lebih lanjut. Lion Air menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kep. Riau (BTH) pergi pulang (PP),” ujarnya.
Danang pun menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak bergurau tentang bom. Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
“Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan. Lion Air patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional,” kata Danang. (RNN)