Bintan, KepriDays.co.id – Bupati Bintan H Apri Sujadi mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473.
Hal tersebut menindaklanjuti kewajiban para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya seperti yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat pada waktunya, akan ada instansi teknis yang melakukan pengawasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan ada konsekuensi,” ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi belum lama ini.
Sedangkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, tujuh hari menjelang hari raya, perusahaan sudah membayarkan THR bagi karyawannya.
“Kita sudah himbau bahwa Pembayaran THR sesuai dengan ketentuan, yakni merujuk pada Permenakertras Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bupati Bintan Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473, bahwa THR para pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan yang sudah ada, siap – siap untuk menerima sanksi. (RIAN)