Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengecam dan tidak menerima atas tuntutan JPU Kejati Kepri serta vonis yang rendah dijatuhkan hakim terhadap dua terdakwa dugaan korupsi di UMRAH.
Bahkan selaku Pelapor kasus dugaan korupsi tersebut, Ketua LSM Getuk Kepri, Yusri Sabri menilai tuntutan dan vonis tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
“Kami tidak menerima atas vonis hakim terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi UMRAH atas nama Heri Suryadi dan Dirut PT. Buana Mita Krida yang memvonis dibawah tuntutan JPU yang sudah sangat rendah dan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” katanya.
Selain itu, Yusri mengatakan, aroma dugaan suap untuk oknum-oknum di dua instansi hukum ini terasa sangat kental.
“Kami dari LSM Getuk akan segera melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial paling lambat sehabis lebaran Idul Fitri 2018 ini,” katanya.
Sementara diketahui empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi (PISAA) UMRAH Tanjungpinang dengan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar, hanya dituntut selama 1,5 sampai 2,5 tahun penjara saja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siswanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (14/5/2018) malam.
Adapun empat terdakwa masing-masing, Hery Suryadi selaku Wakil Rektor Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan UMRAH Tanjungpinang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, terdakwa Yusaman selaku distributor dan terdakwa Ulzana Zie Zie.
Dalam tuntutannya, Siswanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah menyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RNN)