KPID Kepri: Ada TV Kabel Tak Berizin di Batam

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan ada beberapa TV Kabel yang belum memiliki izin dari Kominfo di Kota Batam.

KPID Kepri pun menghimbau agar TV Kabel yang tidak memiliki izin, secepatnya mengurus izin ke Kominfo. “Soal izin ke Kominfo, kami hanya evaluasi dengar pendapat untuk rekomendasi izin. Memang ada beberapa TV Kabel di Batam yang tidak memiliki izin,” sebut Ketua KPID Kepri Hengky Mohari, Jum’at (22/06/18) malam kepada KepriDays.co.id.

TV Kabel yang mana, Hengky enggan menyebutkannya. Namun ia melanjutkan, untuk TV Kabel atau Radio yang sudah memiliki izin dari Kominfo, agar menyiarkan konten yang positif serta mengedukasi masyarakat.

“Kami sebenarnya lebih ke konten, jika masyarakat melihat perusahaan penyiaran ada yang menayangkan konten negatif segera lapor ke kami,” katanya.

Sementara bagi masyarakat yang ingin membuat laporan, lanjut Hengky, bisa langsung datang ke Kantor KPID Kepri dengan membawa bukti-bukti terlampir atau bisa melalui by phone dan email ke KPID Kepri.

“Bukti yang dibawa bisa foto, screen recorder, recorder, dengan menampilkan kapan waktu tayang konten negatif itu,” sebut Hengky. (RNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *